Membuka usaha waralaba adalah bisnis yang menggiurkan. Kementerian Perdagangan mencatat ada 93.732 gerai waralaba di Indonesia pada 2020, yang mampu menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak dapat diabaikan begitu saja, mencapai puluhan hingga ratusan miliar.
Data yang dipublikasikan Asosiasi Franchise Indonesia menunjukkan tren penyelenggaraan waralaba di Indonesia pada 2023. Ada 135 perusahaan pemberi waralaba dalam negeri, dan jumlah yang sama pemberi waralaba luar negeri. Pada tahun yang sama ada 83 penerima laba luar negeri, 14 pemberi waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba luar negeri, dan 1 pemberi waralaba lanjutan yang berasal dari waralaba dalam negeri.
Bisnis pemberi dan penerima waralaba diikat oleh suatu perjanjian. Perjanjian waralaba adalah suatu perjanjian antara pemilik waralaba lazim disebut franschisor, dengan pemegang waralaba, lazim disebut franchisee, di mana pihak pertama memberikan hak kepada pihak kedua untuk memproduksi atau memasarkan barang/jasa dalam waktu dan tempat tertentu dengan kewajiban franchisee untuk membayarkan sejumlah uang kepada franchisor.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, waralaba didasarkan pada perjanjian. Perjanjian waralaba adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Waralaba, menurut beleid Menteri tersebut, harus memenuhi kriteria (a) punya ciri khas usaha; (b) terbukti sudah memberikan keuntungan; (c) memiliki standar atas pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; (d) mudah diajarkan dan diaplikasikan; (e) ada dukungan yang berkesinambungan; dan (f) hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.