Masalah Infrastruktur Hambat Implementasi UU Minerba
Berita

Masalah Infrastruktur Hambat Implementasi UU Minerba

Biasanya, UU yang bagus tidak didukung aturan turunan yang baik.

KAR
Bacaan 2 Menit
Masalah Infrastruktur Hambat Implementasi UU Minerba
Hukumonline

Pasal 170 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengamanatkan kepada pemegang kontrak karya untuk melakukan pemurnian di dalam negeri paling lambat tahun 2014 mendatang. Tambahan lagi, Permen ESDM No. 20 Tahun 2013 melarang perusahaan tambang mineral mengekspor bahan mentah mulai 12 Januari 2014.

Dengan demikian, kurang dari dua bulan lagi tenggat waktu bagi para pengusaha untuk membangun smelter atau pabrik pemurnian. Dalam tenggat waktu yang demikian ketat, banyak pengusaha berdalih mandat hukum itu akan menyebabkan perusahaan tutup. Misalnya, PT Smelting Gresik yang saat ini menjadi satu-satunya pabrik pemurnian mineral dalam negeri.

“Kalau itu berlaku kami tidak bisa mengolah konsentrat karena tidak ada pasokan dari industri hulu,” ujar Makoto Miki, Presiden Direktur PT Smelting di Jakarta, Kamis (14/11).

Menurut Miki, infrastruktur dalam negeri masih belum mendukung apa yang sudah ditetapkan UU Minerba. Ia menilai untuk membangun smelter akan membutuhkan investasi yang demikian tinggi. Selain itu, pengenaan pajak yang cukup tinggi tak akan membawa keuntungan balik bagi pengusaha jika tak boleh melakukan ekspor.

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia, Noval Jamalullail, mengeluhkan selama ini pihaknya masih tekor karena harus impor bahan mentah. Ia menuturkan, kondisi itu terjadi padahal perusahaan smelting masih beroperasi. Noval mengandaikan, jika perusahaan smelting harus tutup karena tak mampu mengikuti regulasi, tentu saja perusahaan kabel harus mengimpor lebih banyak.

“Smelting masih berjalan saja kita tekor, apalagi tutup,” ujarnya.

Namun demikian, Noval menegaskan, seandainya smelting tutup pun tidak berarti perusahaan kabel juga ikut tutup. Mereka akan tetap mencari bahan mentah dengan menambah jumlah barang yang diimpor. Oleh karena itu, Noval mengatakan, pengusaha kabel tidak ada yang mau menolak UU Minerba.

“Kita harus tegas dulu. Tidak ada pengusaha yang mau menolak UU Minerba,” tandas Noval.

Akan tetapi, ia mengeluhkan, banyak aturan yang memang seringkali bertabrakan. Menurut Noval, biasanya UU yang bagus tak diikuti aturan turunan yang baik. Ia mencontohkan, peraturan yang terkait dengan kabel seringkali bermasalah dalam tataran Peraturan Menteri ataupun Peraturan Direktur Jenderal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait