Masalah Eksekusi Akibat Amar Putusan Perdata yang Tidak Jelas dan Solusinya

Masalah Eksekusi Akibat Amar Putusan Perdata yang Tidak Jelas dan Solusinya

Prinsipnya, eksekusi dijalankan sesuai putusan pengadilan. Itu sebabnya, putusan pengadilan harus jelas.
Masalah Eksekusi Akibat Amar Putusan Perdata yang Tidak Jelas dan Solusinya

Eksekusi putusan perdata, apalagi eksekusi pengosongan lahan dan rumah, acapkali menjadi persoalan hukum yang tak mudah diselesaikan. Apabila tergugat atau pihak ketiga terkait menjalankan putusan secara sukarela, mungkin tidak menimbulkan persoalan. Fakta menunjukkan beberapa peristiwa rusuh pada saat pelaksanaan eksekusi karena pihak tereksekusi menolak mengosongkan lahan dan rumah.

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, proses eksekusi secara hukum dianggap telah selesai jika objek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon eksekusi. Kalau ada keberatan, masih tersedia upaya hukum berupa gugatan. Sayangnya, pelaksanaan eksekusi tidak semudah yang dibayangkan.

Di hampir semua lapangan hukum perdata, eksekusi memusingkan pemilik hak berdasarkan putusan pengadilan. Munculnya persoalan-persoalan dalam eksekusi sangat beragam, dan mungkin saja bersumber pada putusan pengadilan yang tidak jelas atau ketidaksesuaian antara amar dengan situasi di lapangan.

Itu sebabnya, hakim selalu diwanti-wanti agar membuat putusan yang jelas. Kewajiban itu dapat disimak, antara lain dalam Putusan Mahkamah Agung No. 51 K/Sip/1972, yang menyatakan amar putusan hakim tidak boleh kabur karena dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran, bahkan konsekuensi lanjutannya, eksekusi sulit dijalankan dan timbul masalah-masalah baru.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional