Masalah Aturan Tambahan di Luar Perjanjian Kerja
Berita

Masalah Aturan Tambahan di Luar Perjanjian Kerja

Jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, aturan tambahan dalam suatu perjanjian kerja batal demi hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Kesepakatan

Dihubungi terpisah, Agus Mulya Karsona, pengajar Hukum Perburuhan Universitas Padjadjaran berpendapat pada prinsipnya tak ada masalah jika pekerja menandatangani syarat tambahan di luar perjanjian kerja. Asalkan memenuhi kaidah syarat sahnya perjanjian, antara lain dibuat atas kesepakatan dan tidak melanggar undang-undang atau kesusilaan, jelasnya melalui telepon, Kamis (18/12).

 

Pada kesempatan berbeda, Mustaqim, pengajar mata kuliah Hubungan Industrial Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menyatakan bahwa sebaiknya semua kesepakatan kerja dituangkan dalam satu dokumen saja. Selain lebih memudahkan pelaku hubungan industrial, juga untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi pertentangan antara kesapakatan yang satu dengan yang lain.

Tags: