Masalah Aturan Tambahan di Luar Perjanjian Kerja
Berita

Masalah Aturan Tambahan di Luar Perjanjian Kerja

Jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, aturan tambahan dalam suatu perjanjian kerja batal demi hukum.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Dirk. Tindakan pemutusan kontrak yang dilakukan perusahaan dinilai bertentangan dengan hukum. Hal ini berakibat pada kewajiban perusahaan untuk membayar sisa kontrak kerja Dirk.

 

Bertentangan dengan hukum

Putusan hakim yang menghukum perusahaan bersalah bukannya tanpa alasan. Salah satu yang disorot hakim adalah tentang dokumen tambahan yang ditandatangani Dirk selain perjanjian kerja. Majelis hakim perlu memandang perlu untuk mengkaji eksistensi syarat-syarat tambahan dimaksud dalam bingkai hukum ketenagakerjaan yang berlaku, kata hakim Juanda.

 

Setelah ditimbang-timbang, hakim berpendapat, syarat tambahan dalam perjanjian kerja Dirk ternyata mengatur mengenai tata tertib, penerapan sanksi dan PHK yang mengikat Dirk. Di sini hakim melihat ada masalah hukum. Menurut majelis, jika perusahaan tak memiliki peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama, maka syarat-syarat tambahan itu dibolehkan.

 

Namun jika perusahaan sudah memiliki peraturan perusahaan, masih menurut hakim, syarat tambahan dikhawatirkan akan bersifat kontraproduktif. Betapa tidak. Jika peraturan perusahaan sudah mengatur mengenai tata tertib, sanksi dan PHK, untuk apa mengulangnya dalam syarat tambahan pada perjanjian kerja. Lebih jauh dikhawatirkan akan terjadi diskriminasi jika syarat tambahan itu mengatur tata tertib, sanksi dan PHK di luar peraturan perusahaan.

 

Lebih lanjut hakim juga menyoroti tentang ketentuan sanksi dan PHK yang diatur dalam syarat tambahan. Setelah dicermati, ternyata syarat tambahan itu memberi kewenangan sepihak kepada tergugat (perusahaan, red) untuk melakukan PHK dengan mengabaikan asas audi et alteram partem, kata hakim Juanda.

 

Menurut hakim, roh dari UU Ketenagakerjaan adalah untuk membatasi kewenangan sepihak pengusaha dalam melakukan PHK. Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.

 

Berangkat dari pemahaman di atas, maka hakim menyatakan syarat tambahan dalam perjanjian kerja Dirk menjadi tidak sah dan tidak mengikat sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Tags: