Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Perkara Secara Online
Berita

Masa Pandemi Covid-19, MK Terima 7 Perkara Secara Online

Dua diantaranya pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pengujian Perppu

Mengutip laman resmi MK, Panitera Muda I MK Triyono Edy mengatakan MK memang menerima permohonan secara online selama pandemi Covid-19. Permohonan yang telah masuk, Kepaniteraan MK memeriksa kelengkapan persyaratan. Jika permohonan telah dinyatakan lengkap memenuhi persyaratan, Kepaniteraan MK akan meregistrasi dan memberi nomor perkara terhadap permohonan tersebut.

 

“Selanjutnya akan dibuat ketetapan panel hakim. Kemudian ketetapan hari sidang pertama, ketetapan PP, penjadwalan sidang, barulah pemanggilan sidang. Dan sidang dilakukan secara online melalui Vicon (video conference),” ujar Edy.

 

Terkait 7 permohonan yang sudah teregistrasi, Edy menyebut dua perkara diantaranya pengujian Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Pada 9 April 2020, pengujian Perppu ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan lembaga lain. Kemudian pada 14 April 2020, sejumlah tokoh, seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dan lain-lain mempersoalkan Perppu yang sama.

 

Di luar itu, selama bulan Maret 2020, tercatat ada tiga permohonan yang diterima Kepaniteraan MK yakni pengujian UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang diajukan oleh Nur Ana Apfianti dan Kusnan Hadi. Kemudian pengujian UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP yang diajukan Azwarmials Armi. Selanjutnya, permohonan pengujian Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan oleh Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

 

“Seperti pengujian Perppu ini akan menjadi prioritas untuk disidangkan mengingat pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini. Namun hal ini masih dalam pembahasan dan akan dirapatkan kembali dengan Wakil Ketua pada Senin, 20 April 2020 untuk penjadwalan sidang PUU,” katanya.

Tags:

Berita Terkait