Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya
Berita

Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya

Perpanjangan waktu berlaku hingga Desember 2020.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya regulasi ini sekaligus mencabut PMK No. 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vius Disease 2019.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, insentif PPh Pasal 21, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif PPN, dan insentif pajak UMKM.

Yoga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujarnya.

Harapan adanya perpanjangan waktu pemberian insentif pajak ini sebelumnya sudah sempat disampaikan oleh Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono. Dia menilai bahwa untuk keringanan pajak usaha kecil yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan hingga akhir tahun.

“Pertimbangannya sampai akhir tahun ini krisis ekonomi dampaknya masih berkepanjangan, enam bulan kayaknya masih berat bagi usaha kecil untuk bangkit, lebih-lebih kalau usahanya rugi. Keringanan itu daya ungkitnya jadi tidak besar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait