Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya
Berita

Masa Berlaku Insentif Pajak Diperpanjang, Simak Penjelasannya

Perpanjangan waktu berlaku hingga Desember 2020.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemic Covid-19. Perpanjangan waktu berlaku hingga Desember 2020.

Dilasnir dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (2/10), perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Adapun jenis fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri; industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industry farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan

atau pemotongan PPh sebagai berikut; pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk; pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk; dan pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Kemudian pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19. (Baca Juga: Pertama Terjadi, KPPU Gunakan Perubahan Perilaku dalam Kasus Garuda Indonesia)

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu ambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. PMK 143/2020 ini sekaligus mencabut PMK No 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Terbitnya regulasi ini sekaligus mencabut PMK No. 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vius Disease 2019.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana.

Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, insentif PPh Pasal 21, insentif angsuran PPh Pasal 25, insentif PPh Pasal 22 Impor, insentif PPN, dan insentif pajak UMKM.

Yoga mengingatkan bahwa seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020. “Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujarnya.

Harapan adanya perpanjangan waktu pemberian insentif pajak ini sebelumnya sudah sempat disampaikan oleh Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono. Dia menilai bahwa untuk keringanan pajak usaha kecil yang omsetnya di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah sebaiknya memberikan keringanan hingga akhir tahun.

“Pertimbangannya sampai akhir tahun ini krisis ekonomi dampaknya masih berkepanjangan, enam bulan kayaknya masih berat bagi usaha kecil untuk bangkit, lebih-lebih kalau usahanya rugi. Keringanan itu daya ungkitnya jadi tidak besar,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait