Mantan Panwaslu Persoalkan Aturan Putusan DKPP
Berita

Mantan Panwaslu Persoalkan Aturan Putusan DKPP

Pemohon meminta tafsir MK agar putusan DKPP tidak bersifat final.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut Ramdansyah fungsi DKPP hanya sebagai lembaga unit pendukung KPU dan Bawaslu. Sehingga lembaga pendukung seperti DKPP tidak bisa melebihi kewenangan dari induknya. ”Fungsi DKPP melanggar UUD 1945 karena pemberhentian anggota induk DKPP secara konstitusional merugikan,” tuturnya.

Karena itu, dirinya meminta MK untuk memberikan tafsir terhadap pasal-pasal itu. Dia berharap putusan DKPP tidak bersifat final dan bisa menyediakan upaya hukum lain atas putusan DKPP.

Ramdansyah menegaskan pemilu gubernur DKI Jakarta 2012 silam dianggap berjalan baik dan positif bagi Pemilukada di seluruh Indonesia. Hal itu, kata dia, telah diakui oleh pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Mendagri Gamawan Fauzi saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih 15 Oktober 2012 lalu.

Namun, penilaian positif itu tidak memiliki arti oleh DKPP yang memberhentikannya dengan terselip pesan Pemilukada DKI Jakarta terjadi kecurangan dan amat sangat, sehingga diperlukan penegakan etika penyelenggara pemilu.

”Faktanya juga, tidak ada calon pasangan gubernur DKI di putaran pertama dan kedua yang mengajukan gugatan ke MK karena ada dugaan pelanggaran pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Bukti-bukti ini yang saya lampirkan dalam permohonan,” tambahnya. 

Tags:

Berita Terkait