Mantan Panwaslu Persoalkan Aturan Putusan DKPP
Berita

Mantan Panwaslu Persoalkan Aturan Putusan DKPP

Pemohon meminta tafsir MK agar putusan DKPP tidak bersifat final.

ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Panwaslu Persoalkan Aturan Putusan DKPP
Hukumonline

Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah secara resmi telah mendaftarkan pengujian UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu ke MK. Pengujian sejumlah pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu ini terkait dengan ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final.

Spesifik, pasal-pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12) dan Pasal 112 ayat (13) UU Penyelenggara Pemilu. Pasal-pasal itu memuat ketentuan pemberhentian anggota penyelenggara Pemilu oleh DKPP.

“Adanya ketentuan itu, kita tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya,” kata Ramdansyah usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin (4/3).

Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Dia mengungkapkan pengujian UU Penyelenggara Pemilu ini diajukan karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas putusan DKPP yang memecat dirinya dari jabatan Ketua Panwaslu DKI Jakarta. Pemberhentian dirinya berdasarkan surat keputusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012.

Keputusan ini diperkuat oleh Keputusan Bawaslu Nomor 712/KEP Tahun 2012 yang dibuat dan ditandatangani Ketua Bawaslu pada saat libur cuti bersama tanggal 16 November 2012. Padahal, pada tanggal 25 Oktober 2012, Bawaslu menyerahkan Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu pada tanggal 16 Oktober 2012. 

“Saya diberhentikan oleh DKPP dengan alasan yang tidak jelas dan peradilannya juga tidak jelas. Sebab, ketentuan yang terkait keputusan DKPP itu bersifat final dan mengikat. Padahal, banyak lembaga kode etik di Indonesia itu keputusan lembaganya tidak bersifat final. Masih bisa dilakukan upaya hukum lainya,” keluh Ramdansyah.

Tags:

Berita Terkait