Mantan Dirut Garuda Terbukti Bantu Pollycarpus
Berita

Mantan Dirut Garuda Terbukti Bantu Pollycarpus

Akibat perbuatannya, Indra Setiawan, mantan Dirut Garuda hanya divonis satu tahun penjara. KASUM menilai putusan majelis tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Munir dan aktivis HAM.

Rzk/Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk pada KUHP, Pasal 57 ayat (1) menyatakan dalam hal pembantuan, maka maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga. Ayat berikutnya menyatakan jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhi pidana penjara selama lima belas tahun.

 

Lagi-lagi dalam hukum pidana, peran medepledger dapat dibedakan atas peran yang sifatnya independen dan peran yang subordinatif. Dari segi kualitas, peran medepledger juga dibagi ke dalam peran membantu saat persiapan melakukan tindak pidana dan peran membantu pada pelaksanaan tindak pidana. Teorinya, beban hukuman bagi pembantu dalam tahap persiapan lebih ringan ketimbang membantu pelaksanaan tindak pidana.

 

Harus dilihat konteks peran Indra. Kita ketahui bahwa saat itu dengan kekuasaan BIN yang besar apakah Indra bisa menolak perintah BIN atau tidak. Kan sepertinya tidak mungkin untuk menolak. Di sisi lain, jika Indra melaksanakan perintah BIN, itu juga salah, jelasnya.
Tags: