Mantan Dirut Garuda Terbukti Bantu Pollycarpus
Berita

Mantan Dirut Garuda Terbukti Bantu Pollycarpus

Akibat perbuatannya, Indra Setiawan, mantan Dirut Garuda hanya divonis satu tahun penjara. KASUM menilai putusan majelis tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Munir dan aktivis HAM.

Rzk/Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dimintai komentarnya, Choirul Anam dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mengatakan putusan majelis tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Munir dan aktivis HAM. Choirul menyayangkan putusan majelis yang memandang tindakan Indra menerbitkan surat tugas kepada Pollycarpus hanya dari sudut pandang administrasi belaka. Surat tugas tersebut justru merupakan bagian tak terpisahkan dari rangkaian peristiwa terbunuhnya Munir.

 

Choirul mempertanyakan vonis satu tahun penjara terhadap Indra. Walaupun tuntutan JPU hanya 1,5 tahun, majelis seharusnya mengedepankan aspek keadilan bagi keluarga korban. Majelis bisa saja mengindahkan tuntutan JPU dan berpegangan pada pasal yang didakwakan. Secara prosedural dan substansial putusan hakim tidak tepat, ujarnya.

 

Selain itu, Choirul juga menyatakan kecewa terhadap putusan majelis yang tidak mengindahkan keberadaan Convention on International Civil Aviation yang ditandatangani pada 7 December 1944. Konvensi dengan tegas menyatakan bahwa penerbangan sipil tidak boleh digunakan untuk kepentingan negara. Sebagai maskapai penerbangan sipil, Garuda tentunya tunduk pada Konvensi ini. Terlihat jelas adanya keterbatasan pengetahuan hakim terhadap aturan internasional tentang penerbangan sipil, sambungnya.

 

Majelis Ragu

Sementara itu, Mohammad Assegaf yang sempat menjadi penasihat hukum Indra menilai putusan tersebut menyiratkan adanya keraguan pada diri majelis. Assegaf sendiri mengaku sejak awal merasa tidak yakin surat tugas yang diterbitkan Indra ditujukan untuk membantu pembunuh Munir. Itu saya sangat tidak yakin, tegasnya lagi.

 

Dia juga merasa heran dengan vonis ‘ringan' yang dijatuhi majelis. Berdasarkan pengalamannya, Assegaf mengaku tidak pernah mendapati putusan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan vonis 1 (satu) tahun. Mengingat Pollycarpus telah divonis 20 tahun penjara, maka Indra apabila terbukti membantu terjadinya pembunuhan terhadap Munir, setidaknya dihukum separuhnya. Seharusnya hampir 10 tahun. Jangan lupa, dia (Indra, red.) membantu seseorang melakukan pembunuhan berencana, ujarnya.

 

Walaupun tidak mau menuduh adanya ‘sesuatu', Assegaf juga mempertanyakan tuntutan JPU yang hanya 1,5 tahun penjara. Pak indra sudah telanjur ditahan. Kalau dibebaskan sama saja menampar polisi. Jadi setahun lah untuk basa-basi, paparnya.

 

Peran Medepledger

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menjelaskan, dalam konteks ilmu hukum pidana seseorang yang didakwa sebagai pembantu pelaku tindak pidana (medepledger) diancam dengan hukuman pidana yang dikurangi sepertiganya. Sedangkan penjatuhan masa hukuman bagi medepledger, lanjut Mudzakir, tergantung pada pertimbangan hakim yang didasarkan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan. Nanti akan terlihat bagaimana bentuk peran si pembantu ini, tukasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: