Mangkir Tugas, Hakim Agama Dipecat
Berita

Mangkir Tugas, Hakim Agama Dipecat

Hakim terlapor terbukti melanggar SKB Kode Etik dan PPH, SKMA No. 215 Tahun 2007, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

ASh
Bacaan 2 Menit

Dalam tenggang waktu talak, hakim terlapor diketahui telah nikah sirih dengan wanita lain saat istrinya masih menjalani masa iddah. “Saat menikah lagi, istrinya itu baru 17 hari dicerai dari suaminya. Perkawinannya juga tidak didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga perkawinannya harus dianggap tidak sah menurut hukum,” ungkap Atja saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas dasar itu, hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan PPH huruf c angka 3 .1, huruf c angka 5.11, dan huruf c angka 7.11 jo SKMA No. 215 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pedoman Perilaku Hakim Pasal 4 ayat (4) jo Pasal 10 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Huruf c angka 3 .1 (hakim wajib menghindari tindakan tercela), Huruf c angka 5.11 (hakim harus berperilaku tidak tercela), huruf c angka 7.11 (hakim harus menjaga kewibawaan, martabat lembaga peradilan, dan profesi), dan Pasal 10 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010 melanggar kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,” jelas Ketua Muda Perdata MA ini.

Karena itu, MKH sepakat untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim ataupun PNS. Mengingat perjalanan karir terlapor yang sudah puluhan tahun sebagai hakim dan kewajiban terlapor yang masih memberi nafkah dan pendidikan bagi anaknya.

Tags: