Mangkir Tugas, Hakim Agama Dipecat
Berita

Mangkir Tugas, Hakim Agama Dipecat

Hakim terlapor terbukti melanggar SKB Kode Etik dan PPH, SKMA No. 215 Tahun 2007, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pecat Hakim Agama karena mangkir tugas. Foto: SGP
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pecat Hakim Agama karena mangkir tugas. Foto: SGP

Terbukti tidak masuk kerja alias mangkir tugas selama 14 bulan, seorang hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abdurahim diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri lewat keputusan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Abdurahim terbukti melanggar SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, SKMA No. 215 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pedoman Perilaku Hakim, dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Terlapor terbukti melanggar SKB Kode Etik dan PPH, Pasal 4 ayat (4) SKMA No. 215 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menjatukan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai hakim dan PNS,” kata Ketua MKH Atja Sondjaja di ruang Wiryono Prodjodikoro Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/3).

Selain Atja, ada lima anggota MKH lain. Dua dari Mahkamah Agung adalah Mukhtar Zamzami  dan Mahdi Soroinda Nasution, dan empat dari Komisi Yudisial yaitu Suparman Marzuki, Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.

Sebelumnya, Abdurahim direkomendasikan Badan PengawasanMA untuk diberhentikan tidak dengan hormat lantaran melanggar SKB Kode Etik dan PPH Tahun 2009. Kasus ini bermula ketika Abdurahim mengajukan izin cerai kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juni 2010 lantaran ingin menikah lagi. Namun, menurut pengakuan terlapor tak pernah ada respon dari atasannya.

Pada September 2010, ia mengajukan surat permohonan pengunduran diri - seiring dengan gugatan cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Dompu yang saat ini masih dalam proses kasasi – tetapi tak pernah ditanggapi. Berubah pikiran, Abdurahim mengajukan surat pencabutan surat pengunduran diri pada 12 Januari 2011.

Lantaran tak ada respon dari institusi dan adanya persoalan pribadi/keluarga (perceraian) sejak November 2010 hingga saat ini, Abdurahim diketahui tak pernah masuk kerja kurang lebih selama 14 bulan. Padahal pada Juli 2010, ia telah dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Dompu.

Dalam sidang MKH ini hakim terlapor telah mengakui tidak masuk kerja dan tidak menjalankan tugas sebagai hakim kurang lebih selama kurang lebih 14 bulan.   Terlapor juga mengajukan ikrar talak kepada istrinya tanpa seizin pejabat/atasan yang berwenang terlebih dahulu sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam tenggang waktu talak, hakim terlapor diketahui telah nikah sirih dengan wanita lain saat istrinya masih menjalani masa iddah. “Saat menikah lagi, istrinya itu baru 17 hari dicerai dari suaminya. Perkawinannya juga tidak didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga perkawinannya harus dianggap tidak sah menurut hukum,” ungkap Atja saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Atas dasar itu, hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan PPH huruf c angka 3 .1, huruf c angka 5.11, dan huruf c angka 7.11 jo SKMA No. 215 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pedoman Perilaku Hakim Pasal 4 ayat (4) jo Pasal 10 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Huruf c angka 3 .1 (hakim wajib menghindari tindakan tercela), Huruf c angka 5.11 (hakim harus berperilaku tidak tercela), huruf c angka 7.11 (hakim harus menjaga kewibawaan, martabat lembaga peradilan, dan profesi), dan Pasal 10 angka 9 PP No. 53 Tahun 2010 melanggar kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,” jelas Ketua Muda Perdata MA ini.

Karena itu, MKH sepakat untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim ataupun PNS. Mengingat perjalanan karir terlapor yang sudah puluhan tahun sebagai hakim dan kewajiban terlapor yang masih memberi nafkah dan pendidikan bagi anaknya.

Tags: