Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek Harus Dipertahankan
Berita

Manfaat Tambahan Peserta Jamsostek Harus Dipertahankan

Dinilai positif, DPKP termasuk yang harus dipertahankan.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dalam penjelasan Pasal 3, yang dimaksud dengan “kebutuhan dasar hidup” adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian Pasal 4 huruf i menyatakan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Selanjutnya, pada penjelasan Pasal 15 ayat (3) mengatakan yang diatur dalam Peraturan Presiden adalah penahapan yang didasarkan antara lain pada jumlah pekerja, jenis usaha dan/atau skala usaha. Penahapan itu tidak boleh mengurangi manfaat yang sudah menjadi hak peserta dan kewajiban pemberi kerja untuk mengikuti program Jaminan Sosial.

Atas dasar itu, Timboel menilai BPJS wajib memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya. Salah satu kebutuhan dasar itu seperti perumahan, dan beasiswa pendidikan untuk anak pekerja. Pemenuhan itu juga meliputi jangka pendek dan panjang. Seperti perumahan dan pendidikan tergolong dalam kebutuhan jangka pendek.

Timboel mencatat masih banyak pekerja yang tidak mampu memiliki rumah walau sudah bekerja puluhan tahun karena tidak memiliki uang tunai guna membayar uang muka perumahan. Tentang pendidikan, ada hambatan bagi anak pekerja untuk memperolehnya. Sebab penghasilan dan tabungan pekerja sangat terbatas. Apalagi saat ini biaya pendidikan dirasa semakin mahal.

Terkait ketentuan Pasal 4 huruf i, Timboel berpendapat hal itu merupakan prinsip kesembilan dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Yaitu seluruh hasil pengelolaan DJS digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta. Oleh karenanya dana DPKP merupakan salah satu cara untuk mendukung kepentingan pekerja.

“Jangan menginterpretasikan kepentingan pekerja hanya sebatas kepentingan jangka panjang yaitu meningkatnya dana Jaminan Hari Tua (JHT) atau pensiun di masa depan atau terbantunya keluarga pekerja ketika pekerja mengalami kematian atau kecelakaan kerja,” tegasnya.

Jika dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dana DPKP dihapus, Timboel menilai pemerintah dengan sadar melanggar penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU BPJS. Dengan menghilangkan DPKP, maka kaum pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dirugikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait