Manfaat Perjanjian Tertutup dalam Persaingan Usaha
Utama

Manfaat Perjanjian Tertutup dalam Persaingan Usaha

Perjanjian tertutup dibuat oleh pelaku usaha sebagai upaya pengendalian terhadap pelaku usaha lain secara vertikal, baik melalui pengendalian harga maupun nonharga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Perjanjian tertutup tetap dilakukan lantaran banyak alasan baik seperti meningkatkan kekuatan pasar, meningkatkan efisiensi, dan menjaga intra-brand competition. “Strategi ini untuk mengurangi persaingan hingga bisa mengurangi biaya observasi meminimalkan persaingan antar distributor,” lanjut Reza.

Selain itu, peningkatan spesialisasi antara produsen-distributor akan meningkatkan skala ekonomis masing-masing, sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian proses distribusi. Begitu pula dengan biaya transaksi antara produsen-distributor yang dikurangi, sehingga meningkatkan efisiensi. “Akan ada peningkatan kepastian dalam berusaha bagi pelaku usaha yang terikat perjanjian tertutup,” kata Reza melanjutkan.

Dampak positif lainnya dari perjanjian tertutup ini adalah mengurangi perilaku distributor dalam mengambil peluang arbitrage. Peluang ini adalah dengan membeli produk dalam jumlah banyak, kemudian dijual ke pasar yang lain. Pelaku mendapat keuntungan dari perbedaan harga pada pasar yang berbeda.

Adanya penjualan berbagai produk dalam waktu bersamaan akan mengurangi biaya transaksi, terutama dalam proses pengumpulan informasi, negosiasi, dan manajemen logistik. Misalnya untuk mesin yang rumit, produsen dapat mengikat pembeli sehingga kualitas terhadap bahan baku yang digunakan mesin tersebut terkontrol.

“Namun pasal 15 tersebut sifatnya illegal per se, artinya begitu dilakukan melanggar UU Persaingan Usaha. Tapi dalam beberapa hal, KPPU akan menerapkan rule of reason untuk menguji dampaknya,” ujar Reza.

Pasal 15 ini terdiri dari 3 ayat. Salah satu contoh dari Pasal 15 ayat 1 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain serta syarat bahwa yang menerima barang itu hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barangnya. Reza memberi contoh jika A membeli sebuah ponsel dari B, maka B tidak boleh melarang A jika ingin menjual kembali ponselnya ke pihak lain. Jadi, tidak diperbolehkan sebuah persyaratan mengatur demikian. Hal itu dilarang oleh UU Persaingan Usaha.


Perjanjian tertutup tidak selalu menimbulkan dampak negatif tetapi juga dapat memberikan dampak positif. Pelaku usaha tidak dapat dihukum hanya karena membuat perjanjian tertutup. Manfaat dari perjanjian tertutup secara tidak langsung akan meningkatkan kekuatan pasar, mengingkatkan efisiensi, dan menjaga intra-brand competition.

Tags:

Berita Terkait