Manfaat Perjanjian Tertutup dalam Persaingan Usaha
Utama

Manfaat Perjanjian Tertutup dalam Persaingan Usaha

Perjanjian tertutup dibuat oleh pelaku usaha sebagai upaya pengendalian terhadap pelaku usaha lain secara vertikal, baik melalui pengendalian harga maupun nonharga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza dalam Seminar Publik Hukumonline, Kamis (30/5/2024). Foto: RES
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza dalam Seminar Publik Hukumonline, Kamis (30/5/2024). Foto: RES

Perjanjian tertutup dimaknai sebagai kesepakatan yang terjadi antara satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang berada pada tingkatan berbeda. Syarat yang disepakati ialah segala bentuk penjualan atau penyewaan barang/jasa hanya dapat dilakukan jika konsumen melakukan pembelian atau penyewaan pada barang/jasa lainnya.

Meski berkonotasi negatif, masih ada manfaat dari perjanjian tertutup yang tidak selalu menimbulkan dampak negatif. Perjanjian semacam ini juga dapat memberikan dampak positif. Pelaku usaha tidak dapat dihukum hanya karena membuat perjanjian tertutup.

“Dari perjanjian tertutup dapat dipelajari alasan mengapa pelaku usaha membuat perjanjian tertutup dan menganalisis dampak dari dibuatnya perjanjian tertutup tersebut,” ujar Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Reza dalam Seminar Publik Hukumonline, Kamis (30/5/2024). 

Baca juga:

Perjanjian tertutup dibuat oleh pelaku usaha sebagai upaya pengendalian oleh pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain secara vertikal. Caranya baik melalui pengendalian harga maupun pengendalian nonharga. Strategi perjanjian tertutup ini pada umumnya lebih banyak dilakukan pada level distribusi barang dan/atau jasa.

Perjanjian tertutup dijelaskan dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha). Isinya adalah (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan/atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu, (2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok, (3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan/atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan/atau jasa dari pelaku usaha pemasok: a. harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau b. tidak akan membeli barang dan/atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Hukumonline.com

Tri Junanto Wicaksono (Corporate Affairs & Legal Director, PT Amarta Indah Otsuka),  Verry Iskandar (Partner Soemadipradja & Taher), Prof.Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatra Utara), dan Mohammad Reza (Komisioner KPPU) dalam sesi Seminar Publik Hukumonline, Kamis (30/5/2024). Foto: RES 

Tags:

Berita Terkait