Manfaat, Risiko, dan Tantangan Disrupsi Teknologi dalam Kenotariatan
Terbaru

Manfaat, Risiko, dan Tantangan Disrupsi Teknologi dalam Kenotariatan

Disrupsi teknologi di bidang kenotariatan tidak harus menghilangkan peran notaris, tetapi malah bisa merevolusi cara kerja notaris dan membuka peluang baru. Dengan penyesuaian dan pelatihan yang tepat, notaris dapat tetap relevan dan menjadi aktor penting dalam ekosistem digital kenotariatan masa depan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Prita mengakui keberadaan teknologi memberikan manfaat kepada notaris. Mulai dari efisiensi, di mana teknologi membuat proses lebih cepat dan meminimalisir kesalahan manusia. Kemudian aksesibilitas yang memudahkan akses layanan notaris dan juga keamanan karena adanya peningkatan keamanan data dan pengesahan dokumen melalui teknologi modern.

Namun di sisi lain, ada tantangan dan risiko tersendiri. Seperti dari sisi keamanan dan privasi, di mana adanya risiko terhadap keamanan data pribadi dan privasi. Lalu dari sisi regulasi yakni bagaimana regulasi dan hukum mengikuti perkembangan teknologi, dan juga adopsi teknologi yang menjadi tantangan dalam mengadopsi teknologi baru, baik dari sisi notaris maupun klien.

Melihat disrupsi teknologi di bidang kenotariatan maka Prita menilai diperlukan penyesuaian kurikulum dalam kenotariatan. Misalnya pengenalan teknologi digital dalam kenotariatan, blockchain dan smart contracts, kurikulum hukum teknologi dan data, praktikum dan simulasi teknologi, pengembangan keterampilan teknis dan digital, manajemen dan penerapan teknologi dalam Kenotariatan, kerjasama dengan industri teknologi, seminar dan workshop teknologi hukum, dan kewaspadaan terhadap etika dan integritas.

“Dengan perubahan dan penyesuaian kurikulum, program magister kenotariatan dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami hukum kenotariatan tradisional, tetapi juga mampu mengintegrasikan dan memanfaatkan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan aksesibilitas layanan kenotariatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Prita menjelaskan bahwa perjalanan disrupsi teknologi di bidang kenotariatan akan melibatkan tahap-tahap progresif mulai dari adopsi teknologi dasar seperti tanda tangan digital, hingga potensi penggunaan penuh blockchain dan smart contracts. Regulasi yang adaptif, keamanan teknologi yang kuat, serta edukasi kepada stakeholder akan menjadi kunci sukses dalam transisi ini.

“Meski ada prediksi jangka waktu, perubahan ini bergantung pada seberapa cepat regulator, notaris, dan masyarakat dapat beradaptasi terhadap teknologi baru,” ucap Prita.

Menurutnya, disrupsi teknologi di bidang kenotariatan tidak harus menghilangkan peran notaris, tetapi malah bisa merevolusi cara kerja notaris dan membuka peluang baru. Dengan penyesuaian dan pelatihan yang tepat, notaris dapat tetap relevan dan menjadi aktor penting dalam ekosistem digital kenotariatan masa depan.

Notaris dapat menduduki peran sebagai pengawas digital, penasihat hukum, mediator sengketa, pengembang dan auditor kontrak pintar, kurator data digital, serta edukator dalam bidang hukum dan teknologi. Adaptasi ini bisa memperkuat posisi mereka dalam menjaga integritas dan keamanan transaksi hukum di era digital.

“Notaris masa depan perlu kompeten dalam teknologi digital, hukum teknologi, dan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan dalam ekosistem legal-tech,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait