Teknologi telah mengubah cara manusia bekerja dan melakukan berbagai aktivitas. Disrupsi teknologi merujuk pada perubahan besar yang mengganggu cara konvensional/tradisional melakukan sesuatu dan memperkenalkan metode baru yang lebih efisien dan efektif. Kenotariatan, yang memainkan peran penting dalam legalitas berbagai dokumen dan transaksi, tidak luput dari pengaruh teknologi ini.
Hal tersebut disampaikan oleh notaris Prita Miranti Suyudi dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Kamis (27/6). Menurut dia, disrupsi yang terjadi dalam sektor kenotariatan sudah sampai pada akta autentik, verifikasi, advis hukum, penyimpanan dokumen dan administrasi hukum.
Prita menyebut tiga bentuk disrupsi teknologi yang mempengaruhi cara kerja kenotariatan. Pertama, Digital Signature (Indonesia) dan e-Notarization. Tanda tangan digital adalah mekanisme kriptografi yang dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dan integritas dokumen elektronik. E notarization memungkinkan notaris untuk menyaksikan dan menandatangani dokumen secara elektronik, memberikan efisiensi waktu dan akses yang lebih mudah.
Baca Juga:
- Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
- Notaris Harus Aktif Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme
- Empat Pokok Pengaturan Tanah dalam UU Ciptaker yang Wajib Diketahui Notaris/PPAT
Kedua, blockchain. Blockchain adalah teknologi buku besar terdistribusi di mana data dicatat dalam rantai blok yang aman dan transparan.
“Dalam kenotariatan, blockchain dapat digunakan untuk menyimpan dan memverifikasi catatan dokumen, mengurangi risiko penipuan, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan transparansi penuh,” katanya.
Ketiga, Artificial Intelligence (AI). AI dapat digunakan untuk otomatisasi analisis dokumen yang sebelumnya memakan waktu, seperti pengecekan legalitas dan integritas dokumen. Dengan AI, notaris dapat memusatkan perhatian pada tugas yang lebih kompleks dan strategis, sementara pekerjaan rutin dilakukan oleh mesin.