Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi
Berita

Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi

​​​​​​​Sebagai rumah kebangsaan MPR merupakan representasi dari majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional, yakni menjembatani berbagai aspirasi masyarakat daerah dengan mendepankan etika politk kebangsaan.

Info MPR
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Presiden Joko Widodo dalam pidatonya berpandangan langkah Indonesia dalam melangkah maju membutuhkan partisipasi aktif lembaga negara. Misalnya MPR setahun terakhir belakangan telah melaksanakan tugas konstitusionalnya. Yakni dengan terus berupaya mengambil perannya sebagai rumah aspirasi bersama.

 

“Rumah kebangsaan, serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

 

Menurut Presiden Jokowi, MPR dalam menunaikan berbagai tugas konstitusionalnya antara lain telah mengawal dan memberikan jaminan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Keharusan mencerminkan semangat dan jiwa yang menjadi implementasi dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

 

Bentuk Pantia Ad Hoc

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan dinamikan  asporasi di tengah masyarakat, MPR yang sebelumnya melalui Rapat Gabungan   menyepakati pembentukan  dua Pantia Ad Hoc. Masing-masing Pantia Ad Hoc beranggotakan 45 orang. Menurut Zul, deengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Panitia adhoc pertama bertugas, mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara.

 

Panitia Ad Hoc kedua, mempersiapkan materi tentang Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, serta Ketetapan MPR.  Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara, yang diketuai Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Panitia Ad Hoc II diketuai Rambe Kamarul Zaman.

 

“Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc  II disahkan dalam Sidang Paripurna ini,” ujar Zul yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

 

Presiden Jokowi mengamini pembentukan panitia ad hoc. Menurutnya pembentukan panitia ad hoc mendapat amanat untuk mempersiapkan materi tentang reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  serta Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Menurutnya, MPR pun mesti terus melanjutkan upaya revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara, dan sumber hukum nasional.

 

“Kita mengharapkan agar ada kemitraan intensif antara MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), untuk bersinergi mengawal pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan negara,” pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tags:

Berita Terkait