Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi
Berita

Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi

​​​​​​​Sebagai rumah kebangsaan MPR merupakan representasi dari majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional, yakni menjembatani berbagai aspirasi masyarakat daerah dengan mendepankan etika politk kebangsaan.

Info MPR
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). Foto: Humas MPR
Suasana sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). Foto: Humas MPR

Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tinggi negara berkewajiban mengawal konstitusi, ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Kewajiban MPR tersebut mejadi amanat sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Selain itu tertuang pula dalam visi MPR, yakni sebagai rumah kebangsaan dalam mengawal ideologi dan keadulatan rakyat.

 

Demikian disampaikan Ketua MPR Zulkfili Hasan dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). “Untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat,” ujarnya di hadapan seluruh anggota parlemen, Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

 

Sebagai lembaga negara, MPR pun menjadi lembaga demokrasi. Terlebih, MPR sebagai lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Kewenangan  yang dimilikinya pun dimandatkan dari konstitusi. Khususnya terkait dengan pengaturan norma fundamental negara.

 

Sebagai rumah kebangsaan, lanjut Zulkifli, MPR merupakan representasi dari majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional. Yakni dalam menjembatani berbagai aspirasi masyaraat daerah dengan mendepankan etika politk kebangsaan. Tentunya, bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“Sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR adalah satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi, pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara,” ujarnya.

 

Meski kewenangannya ‘diamputasi’ melalui amandemen UUD 1945, namun MPR tetap sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. 

 

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR kata Zulkifli, terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila. Kemudian memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat. 

 

Sementara Presiden Joko Widodo dalam pidatonya berpandangan langkah Indonesia dalam melangkah maju membutuhkan partisipasi aktif lembaga negara. Misalnya MPR setahun terakhir belakangan telah melaksanakan tugas konstitusionalnya. Yakni dengan terus berupaya mengambil perannya sebagai rumah aspirasi bersama.

 

“Rumah kebangsaan, serta pengawal ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

 

Menurut Presiden Jokowi, MPR dalam menunaikan berbagai tugas konstitusionalnya antara lain telah mengawal dan memberikan jaminan terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Keharusan mencerminkan semangat dan jiwa yang menjadi implementasi dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

 

Bentuk Pantia Ad Hoc

Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan dinamikan  asporasi di tengah masyarakat, MPR yang sebelumnya melalui Rapat Gabungan   menyepakati pembentukan  dua Pantia Ad Hoc. Masing-masing Pantia Ad Hoc beranggotakan 45 orang. Menurut Zul, deengan komposisi keanggotaan secara proporsional mewakili fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Panitia adhoc pertama bertugas, mempersiapkan materi pokok-pokok haluan negara.

 

Panitia Ad Hoc kedua, mempersiapkan materi tentang Rekomendasi MPR, Perubahan Tata Tertib MPR, serta Ketetapan MPR.  Panitia Ad Hoc I membahas materi Pokok-pokok Haluan Negara, yang diketuai Ahmad Basarah dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Panitia Ad Hoc II diketuai Rambe Kamarul Zaman.

 

“Sesuai Ketentuan Pasal 38 Peraturan Tata Tertib MPR, pembentukan Panitia Ad Hoc disahkan dalam Sidang Paripurna MPR. Oleh karena itu, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc  II disahkan dalam Sidang Paripurna ini,” ujar Zul yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

 

Presiden Jokowi mengamini pembentukan panitia ad hoc. Menurutnya pembentukan panitia ad hoc mendapat amanat untuk mempersiapkan materi tentang reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  serta Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Menurutnya, MPR pun mesti terus melanjutkan upaya revitalisasi dan reaktualisasi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara, dan sumber hukum nasional.

 

“Kita mengharapkan agar ada kemitraan intensif antara MPR dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), untuk bersinergi mengawal pembinaan ideologi Pancasila kepada masyarakat, lembaga-lembaga pemerintah dan negara,” pungkas mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Tags:

Berita Terkait