Maksimalkan Penerimaan Pajak, DJP Diminta Pantau Proses PKPU di Pengadilan Niaga
Terbaru

Maksimalkan Penerimaan Pajak, DJP Diminta Pantau Proses PKPU di Pengadilan Niaga

Jika Ditjen Pajak memiliki divisi khusus yang memantau perkara PKPU dan investasi bodong, maka itu akan menjadi sasaran empuk.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kampanye simpatik nasional Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).
Direktorat Jenderal Pajak mengadakan kampanye simpatik nasional Spectaxcular 2022, Rabu (23/3).

Pajak merupakan instrumen utama negara dalam pembangunan negara, termasuk Indonesia. Pajak sendiri berkontribusi besar terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau rata-rata mencapai 80 persen dari total pendapatan.

Meski demikian, pendapatan negara dari sektor pajak disebut belum maksimal, salah satunya pajak dari orang kaya. Dengan hadirnya UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah melakukan revisi tarif pajak, beberapa diantaranya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam seminar Spectaxular yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Rabu (23/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa negara berupaya menerapkan pajak berkeadilan bagi semua pihak. Perubahan tarif PPh misalnya yang dalam UU HPP yang terbagi atas empat layer. Untuk pendapatan di atas Rp5 miliar tarif PPh naik menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen, sementara tarif terbawah sebesar 5 persen berlaku untuk masyarakat dengan pendapatan Rp54 juta hingga Rp60 juta.

“PPh orang pribadi diterjemahkan berkeadilan karena untuk yang pendapatan di atas Rp5 miliar breketnya masuk 35 persen, dibawah itu yaitu 15, 10, 5 persen. Kalau pendapatan dibawah Rp54 juta per tahun itu enggak bayar pajak, nol rupiah bayar pajaknya. Yang diatas Rp54 juta sampai 60 juta itu baru 5 persen. Di dalam PPh OP pribadi ini pemerintah memunculkan keadilan,” kata Sri Mulyani.

Baca:

Sementara itu untuk UMKM, lanjutnya, pembayaran pajak sebesar 0,5 persen hanya berlaku untuk omset mencapai Rp500 juta per tahun. Di sisi lain, pemerintah berupaya memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah baik dalam bentuk bantuan sembako, BLT, maupun subsidi gaji.

“Jadi masyarakat lapisan bawah sudah dilandasi aspek keadilan dengan APBN membantu masyarakat bawah lewat bantuan kepada UMKM, sembako, bahkan subsidi untuk gaji 5 juta kebawah,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait