Makna Hari Pahlawan di Mata Ketua KPK Firli Bahuri
Terbaru

Makna Hari Pahlawan di Mata Ketua KPK Firli Bahuri

Pahlawan zaman "now" harus berani melawan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

"Seperti integritas sebagai anak bangsa yang memegang teguh agama, budaya serta nilai-nilai kejujuran dan keikhlasan yang luar biasa sehingga mereka (pahlawan) berani menanggung semua konsekuensi sebagai bentuk risiko sebagai garda terdepan pejuang kemerdekaan, meski hanya bersenjatakan bambu runcing adalah nilai-nilai luhur yang dapat kita tauladani dari pahlawan," ujar Firli.

Firli mengatakan pahlawan sebagai tauladan juga menginspirasi dan terpatri di dalam hati sanubari insan KPK. "Jika segala bentuk risiko mulai dari intimidasi hingga keselamatan jiwa dan raga menjadi konsekuensi yang harus kami terima sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, Insya Allah kami seluruh insan di KPK ikhlas dan siap menerimanya," ujarnya.

"Selamat Hari Pahlawan Nasional Indonesia, mari kita peringati dengan semangat budaya antikorupsi dan ambil peran sebagai pahlawan antikorupsi," kata Firli.

Gelar Pahlawan Nasional

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional terhadap empat orang tokoh, yakni Usmar Ismail, dari DKI Jakarta; Raden Aria Wangsakara, dari Banten; Tombolotutu, dari Sulawesi Tengah; dan Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur.

Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Tags:

Berita Terkait