Makna Hari Pahlawan di Mata Ketua KPK Firli Bahuri
Terbaru

Makna Hari Pahlawan di Mata Ketua KPK Firli Bahuri

Pahlawan zaman "now" harus berani melawan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: RES
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: RES

Setiap 10 November bangsa Indonesia memperingat hari pahlawan. Bila dahulu pahlawan identik dengan berperang, saat ini yang disebut pahlawan adalah mereka yang berani melawan korupsi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

"Jika dahulu para pahlawan mengorbankan jiwa dan raganya untuk kemerdekaan negara, saat ini kita harus melanjutkan perjuangan mereka, kita mulai dari sikap jujur, berani dan hebat serta antikorupsi," kata Firli dalam keterangannya.

Menjaga integritas, memegang teguh nilai-nilai agama, budaya, dan kejujuran serta tidak diam melihat kezaliman korupsi, kata Firli, merupakan cara untuk menjadi seorang pahlawan dalam melawan korupsi.

"Butuh banyak pahlawan untuk melawan korupsi yang telah lama menjajah negeri ini agar penyakit kronis ini dapat benar-benar musnah dari bumi pertiwi agar cita-cita 'founding fathers' dapat terwujud di mana negara dapat melindungi, mensejahterakan serta mencerdaskan kehidupan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote," katanya.

Di masa saat ini, kata dia, makna pahlawan bisa dipahami dan dilihat dari berbagai sisi, misalnya seseorang yang membawa perubahan atau memberikan nilai-nilai positif ke arah kebaikan bersama untuk bangsanya bisa disebut pahlawan. Begitu juga para atlet yang telah mengharumkan bangsa dan negara, juga layak disebut sebagai pahlawan. (Baca: Melihat Kembali Ketentuan Pemberian Gelar Pahlawan, Tanda Jasa dan Kehormatan)

"Menjadi pahlawan di era ini, tidak lagi dilakukan seperti dulu dengan mengangkat bambu runcing karena penjajah zaman "now" bukan lagi kolonialisme melainkan musuh kita saat ini diantaranya kemiskinan, kebodohan, dan korupsi. Inilah musuh kita semua yang harus diperangi dan dilenyapkan dari bumi nusantara dan negeri ini," ucap Firli.

Ia mengatakan "Pahlawanku, Inspirasiku", tema besar peringatan Hari Pahlawan yang diusung oleh pemerintah pada tahun ini sangat tepat, mengingat esensi serta nilai-nilai pahlawan yang selalu memberi tauladan bagi kita sepanjang zaman.

"Seperti integritas sebagai anak bangsa yang memegang teguh agama, budaya serta nilai-nilai kejujuran dan keikhlasan yang luar biasa sehingga mereka (pahlawan) berani menanggung semua konsekuensi sebagai bentuk risiko sebagai garda terdepan pejuang kemerdekaan, meski hanya bersenjatakan bambu runcing adalah nilai-nilai luhur yang dapat kita tauladani dari pahlawan," ujar Firli.

Firli mengatakan pahlawan sebagai tauladan juga menginspirasi dan terpatri di dalam hati sanubari insan KPK. "Jika segala bentuk risiko mulai dari intimidasi hingga keselamatan jiwa dan raga menjadi konsekuensi yang harus kami terima sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, Insya Allah kami seluruh insan di KPK ikhlas dan siap menerimanya," ujarnya.

"Selamat Hari Pahlawan Nasional Indonesia, mari kita peringati dengan semangat budaya antikorupsi dan ambil peran sebagai pahlawan antikorupsi," kata Firli.

Gelar Pahlawan Nasional

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional terhadap empat orang tokoh, yakni Usmar Ismail, dari DKI Jakarta; Raden Aria Wangsakara, dari Banten; Tombolotutu, dari Sulawesi Tengah; dan Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur.

Penetapan gelar pahlawan nasional tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 109/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Suprayitno yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 melalui Keppres Nomor 110/TK/Tahun 2021 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2021.

Tags:

Berita Terkait