MAKI Ragukan Jaksa Bakal Kasasi Terkait ‘Korting’ Vonis Djoko Tjandra
Terbaru

MAKI Ragukan Jaksa Bakal Kasasi Terkait ‘Korting’ Vonis Djoko Tjandra

Sesuai kewenangan melakukan anotasi putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan banding ini. Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Keadaan yang meringankan, terdakwa saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738," demikian bunyi putusan tersebut.

Sedangkan hal yang memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra untuk menyuap penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat adalah untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan 2 tahun penjara tersebut. Djoko Tjandra dalam perkara ini dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Djoko Tjandra terbukti memberi uang suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS; memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte; serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalahan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra. Selanjutnya Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status red notice serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS. Fatwa itu diajukan dengan argumentasi bahwa Peninjauan Kembali (PK) No. 12 tertanggal 11 Juni 2009 yang menjatuhkan hukuman kepada Djoko Tjandra selama 2 tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali tidak bisa dieksekusi. (ANT)

Tags:

Berita Terkait