MAKI Ragukan Jaksa Bakal Kasasi Terkait ‘Korting’ Vonis Djoko Tjandra
Terbaru

MAKI Ragukan Jaksa Bakal Kasasi Terkait ‘Korting’ Vonis Djoko Tjandra

Sesuai kewenangan melakukan anotasi putusan, KY akan melakukan kajian atas putusan banding ini. Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

KY menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan beberapa putusan lainnya terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal tersebut erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan di Tanah Air.

Anotasi terhadap putusan tersebut juga dapat diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat baik akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis menjadi 3,5 tahun penjara dalam dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi petikan putusan banding yang dimuat di laman MA, Rabu (28/7/2021).

Majelis hakim banding yang diketuai Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik tersebut menjatuhkan putusan banding ini pada 5 Juli 2021. Sedangkan, majelis hakim banding Jaksa Pinangki yakni ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada 14 Juni 2021.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 April 2021 memutuskan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS; memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS; dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Ia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya 10 juta dolar AS. Terdapat sejumlah keadaan yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra, menurut majelis hakim banding salah satunya telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara.

Tags:

Berita Terkait