Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik
Berita

Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik

Hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

 

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang. "Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata dia.

 

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

 

"Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan Kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ucap Syafrin.

 

Sementara, GrabWheels mengungkapkan sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik agar aman digunakan oleh masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta. "Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/11).

 

TJ Tham menyampaikan selain itu, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh penyewa layanan GrabWheels mulai dari usia hingga kelengkapan alat berkendara. Layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang. Skuter listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum.

 

Pengemudi GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus. Selain itu, pengemudi harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang dan melewati turunan yang curam.

 

Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan. "Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika Jembatan Penyeberangan Orang di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait