Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik
Berita

Makan Korban Jiwa, YLKI Desak Pemerintah Atur Keberadaan Skuter Listrik

Hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (9/11), saat menggunakan skuter listrik Grabwheels.

 

Seperti dilansir Antara, salah satu korban selamat dalam peristiwa itu, Fajar di Jakarta, Rabu mengatakan, mereka terdiri dari Ammar, Wisnu, Bagus, Fajar, Wanda, dan Wulan menyewa tiga otopet listrik layanan Grabwheels pada Minggu dini hari (9/11) dari Pintu 3 Kawasan Gelora Bung Karno menuju arah FX Sudirman.

 

Fajar menyebut, mobil jenis sedan tiba-tiba menabrak mereka, setelah Ammar dan Wisnu yang berboncengan bertukar otopet dengan Bagus dan Wanda karena daya listriknya akan habis.


"Bagus itu mental sampai kira-kira 15 meter. Waktu saya cek dia masih sadar. Ammar dan Wisnu tidak sadarkan diri. Sudah kejang- kejang, akhirnya kita bawa mereka ke rumah sakit," kata Fajar.

 

Nyawa Wisnu dan Ammar tidak tertolong saat menunggu izin keluarga untuk melakukan tindakan operasi.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik sebelum meluas menimbulkan masalah baru.

 

"YLKI mendukung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang akan mengatur hal itu. Kami mendesak Gubernur Anies Baswedan cepat mengesahkan," kata Tulus melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11).

 

Tulus mengatakan hal-hal penting yang perlu diatur secara ketat antara lain adalah perizinan, tarif, dan jaminan asuransi. Intinya, YLKI mendesak keberadaan skuter listrik dikendalikan secara ketat dan kuat.

 

Di sisi lain, YLKI juga mengkritik pihak yang menyewakan skuter listrik atas kematian dua penggunanya akibat kecelakaan lalu lintas di area Gelora Bung Karno, Senayan, pada Kamis dini hari. Menurut Tulus, pihak yang menyewakan skuter listrik tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis yang baik kepada penyewanya.

 

"Belum ada atau tidak ada edukasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh, terutama terkait aspek keamanan. Karena itu, YLKI meminta penyewaan skuter listrik dihentikan sebelum aspek keamanan kepada calon pengguna diperbaiki," tuturnya.

 

(Baca: Hukumnya Menaiki Skuter Listrik di Trotoar)

 

Tulus mengatakan pihak yang menyewakan skuter listrik harus memastikan dan menjamin pengguna telah paham terkait rambu-rambu lalu lintas serta aspek keamanan dan keselamatan. Apalagi, dari sisi infrastruktur, belum ada dukungan yang memadai untuk jalur skuter.

 

"Belum ada sosialisasi yang memadai kepada pengguna, yang bisa jadi masih minim literasi terkait kepatuhan berlalu lintas. Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda yang 40 persen telah mendapatkan edukasi sejak dini terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," katanya.

 

Sementara, Dinas Perhubungan DKI Jakarta ancam akan menyita menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya.

 

"Kami sudah katakan pada operator (Grab) agar escooter tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyebrangan Orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik Grabwheels ataupun pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11).

 

Kendati demikian, Syafrin mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.

 

"Untuk jam operasi yang dikaji, kami ingin inline dengan sistem angkutan umum massal beroperasi, seperti Transjakarta atau MRT mulai jam 05:00 sampai 23:00. Kami harapkan, setelah jam 23:00 operator tidak lagi menyewakan itu. Utamakan aspek keselamatan masyarakat. Harus dipahami, begitu dilihat jalanan sepi tengah malam, pengguna akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," ucap Syafrin.

 

Lebih lanjut soal aturan tersebut, Syafrin mengharapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang meregulasikan soal skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang. "Desember ini kami selesaikan. Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan, kami berharap akhir November sudah ditandatangani pak gubernur," kata dia.

 

Aturan tersebut, kata Syafrin, sebetulnya sudah diantisipasi sejak peralatan tersebut mulai beroperasi. Namun pihaknya masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.

 

"Musti dipahami bahwa regulasi yang kita akan terbitan tentu sifatnya harus komprehensif sehingga kajiannya tidak mungkin parsial, kita sebatas melakukan pengaturan terhadap escooter. Tapi seluruh elemen yang ada akan Kita kaji, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan bulan ini tidak sebentar-sebentar direvisi," ucap Syafrin.

 

Sementara, GrabWheels mengungkapkan sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik agar aman digunakan oleh masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta. "Grab sebenarnya telah menentukan jalur aman untuk mengendarai GrabWheels. Jalur yang dapat digunakan oleh pengguna adalah jalur sepeda yang ada di setiap ruas jalan," kata CEO GrabWheels TJ Tham dalam pesan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (13/11).

 

TJ Tham menyampaikan selain itu, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh penyewa layanan GrabWheels mulai dari usia hingga kelengkapan alat berkendara. Layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun dan tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang. Skuter listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum.

 

Pengemudi GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus. Selain itu, pengemudi harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang dan melewati turunan yang curam.

 

Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan. "Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika Jembatan Penyeberangan Orang di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait