Majelis Kritisi Argumentasi Pemerintah-DPR dalam Uji UU MD3
Berita

Majelis Kritisi Argumentasi Pemerintah-DPR dalam Uji UU MD3

Mulai keterangan DPR yang berbeda dengan Pemerintah, Majelis mempertanyakan hubungan DPR dan Kepolisian, hingga pemerintah dinilai tidak tegas.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurut dia, Pasal 73 UU MD3 disebutkan polisi diwajibkan memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun tidak datang. Dengan begitu, DPR bisa memanggil paksa pihak yang tidak mau datang saat dipanggil DPR. Pemanggilan paksa oleh penegak hukum hanya dilakukan dalam rangka penegakan hukum suatu tindak pidana.

 

Namun, pemanggilan paksa oleh DPR dilakukan dalam rangka melakukan fungsi konstitusional DPR. Fungsi konstitusional DPR yang disebutkan Arteria, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

 

"DPR sebagai lembaga penyelenggara kedaulatan rakyat memiliki fungsi yang sangat penting dan besar berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD Tahun 1945," kata dia.

 

Ada dalam UU sebelumnya

Berbeda dengan DPR, Pemerintah memiliki pandangan lain. Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAM Ninik Hariwanti mengatakan empat pasal tersebut mengatur pemanggilan paksa, penyanderaan, dan penambahan wewenang MKD. "Pasal yang diuji merupakan norma yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945," kata Ninik.

 

Ninik mengingatkan berbagai pasal yang dipersoalkan tersebut telah ada dalam aturan (UU) sebelumnya. Misalnya, klausul “pemanggilan paksa dan penyanderaan” dalam Pasal 73 UU MD3 sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 22 Tahun 2003, Pasal 72 UU Nomor 27 Tahun 2009, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

 

"Pemanggilan paksa dan penyanderaan dalam UU a quo sama dengan ketentuan mengenai pemanggilan paksa dan penyanderaan dalam UU MD3 sebelumnya. Bedanya, UU a quo lebih luas mengatur mengenai mekanisme pemanggilan paksa," kata Ninik dalam persidangan.

 

Persoalan mengenai hak imunitas anggota DPR dalam UU MD3 pun sebenarnya telah ada dalam Pasal 20A ayat (3) UUD 1945. Menurut Ninik, hak imunitas diperlukan karena pelaksanaan fungsi dan hak konstitusional anggota DPR harus diimbangi dengan adanya perlindungan hukum yang memadai dan proporsional.

Tags:

Berita Terkait