Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman
Aktual

Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebelumnya penasehat hukum Xaveriandy Sutanto, yaitu Defika Yufiandra, memohon kepada hakim agar kembali menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik dan pemeriksa pihak kepolisian.Hal itu karena mengingat dirinya yang baru melakukan pendampingan terhadap Xaveriandy Sutanto pada sidang Selasa (11/10), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.Saksi verbalisan tersebut adalah yang ikut dalam penyidikan dan pemeriksaan saat Polda Sumbar melakukan penggerebekan dan penyitaan 30 ton gula diduga tanpa SNI, di gudang milik terdakwa Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang."Saya tidak mendampingi terdakwa sejak awal, dan baru menerima kuasa pada sidang minggu lalu. Sehingga kami rasa perlu mendengarkan kembali keterangan saksi verbalisan, tapi karena tidak dikabulkan hakim, harus diterima," katanya.Defika mengatakan pihaknya akan fokus terhadap sidang selanjutnya pada Selasa (25/10), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan."Kami akan fokus untuk menghadirkan saksi meringankan. Termasuk juga menghadirkan ahli di dalamnya," katanya.Pada bagian lain, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan itu sebelumnya diagendakan pada Selasa (18/10). Hanya saja sidang tersebut diundur karena terdakwa Xaveriandy Sutanto, tidak bisa dihadirkan ke Pengadilan Padang.
Tags: