Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak permintaan penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dugaan gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan pada sidang selanjutnya."Menurut pertimbangan hakim permohonan penasehat hukum tersebut tidak memungkinkan. Karena agenda sidang telah berjalan jauh, tidak mungkin kembali ke agenda pemeriksaan saksi verbalisan," kata hakim Ketua Amin Ismanto, di Padang, kemarin.Selain itu, katanya, jika kembali ke agenda saksi verbalisan akan tidak sejalan dengan asas proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak permintaan penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dugaan gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan pada sidang selanjutnya."Menurut pertimbangan hakim permohonan penasehat hukum tersebut tidak memungkinkan. Karena agenda sidang telah berjalan jauh, tidak mungkin kembali ke agenda pemeriksaan saksi verbalisan," kata hakim Ketua Amin Ismanto, di Padang, kemarin.Selain itu, katanya, jika kembali ke agenda saksi verbalisan akan tidak sejalan dengan asas proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.