Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman
Aktual

Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Defika mengatakan pihaknya akan fokus terhadap sidang selanjutnya pada Selasa (25/10), dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan.
"Kami akan fokus untuk menghadirkan saksi meringankan. Termasuk juga menghadirkan ahli di dalamnya," katanya.
Pada bagian lain, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan itu sebelumnya diagendakan pada Selasa (18/10). Hanya saja sidang tersebut diundur karena terdakwa Xaveriandy Sutanto, tidak bisa dihadirkan ke Pengadilan Padang.
Seperti diketahui selain menjadi terdakwa dugaan gula illegal, Xaveriandy Sutanto saat ini juga ditahan KPK di Jakarta, atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, dan oknum jaksa di Kejati Sumbar bernama Farizal.



Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak permintaan penasehat hukum dari Xaveriandy Sutanto, yang menjadi terdakwa dugaan gula illegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, untuk menghadirkan kembali saksi verbalisan pada sidang selanjutnya."Menurut pertimbangan hakim permohonan penasehat hukum tersebut tidak memungkinkan. Karena agenda sidang telah berjalan jauh, tidak mungkin kembali ke agenda pemeriksaan saksi verbalisan," kata hakim Ketua Amin Ismanto, di Padang, kemarin.Selain itu, katanya, jika kembali ke agenda saksi verbalisan akan tidak sejalan dengan asas proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Tags: