Majelis Hakim Perkara Anggodo Dilaporkan ke KY
Berita

Majelis Hakim Perkara Anggodo Dilaporkan ke KY

Eddy Soemarsono menduga majelis hakim perkara Anggodo sudah ‘masuk angin’ untuk menarik dirinya sebagai pihak yang terlibat.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah menempuh upaya banding atau tidak mengenai tidak terbuktinya dakwaan kedua. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai putusan yang telah dikeluarkan hakim.

 

"Tetapi vonis pengadilan tipikor tingkat pertama ini menunjukkan menurut hakim terbukti mengenai permufakatan jahat percobaan penyuapan. Artinya, dari rentetan bukti-bukti yang dipaparkan di pengadilan menunjukkan bahwa memang tidak ada sesuatu yang sampai kepada pimpinan KPK," tuturnya.

 

Pihak KPK berjanji masih akan mengembangkan proses penyidikan kasus yang sedang disidiknya, terkait upaya menghalangi penyidikan KPK. "Perlu diketahui hingga saat ini kita sudah menetapkan AM (Ari Muladi) sebagai tersangka dalam proses penyidikan, kita lihat saja dari hasil pengembangan nanti seperti apa."

 

Pengembangan penyidikan ini, lanjut Johan, berlaku untuk semua orang, termasuk Eddy Soemarsono yang disebut-sebut dalam pertimbangan hakim. Namun, pihaknya baru bisa bergerak apabila alat bukti yang didapat sudah cukup. "Siapapun nanti, tetapi tetap kita berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk bisa seseorang menjadi tersangka, siapapun saya kira," pungkasnya.

Tags: