Majelis Hakim Perkara Anggodo Dilaporkan ke KY
Berita

Majelis Hakim Perkara Anggodo Dilaporkan ke KY

Eddy Soemarsono menduga majelis hakim perkara Anggodo sudah ‘masuk angin’ untuk menarik dirinya sebagai pihak yang terlibat.

Fat
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Perkara Anggodo Dilaporkan ke KY
Hukumonline

Persidangan dengan terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor baru saja diputus, Selasa (31/8). Belum juga sidang selesai, mantan Bos Perusahaan Media Eddy Soemarsono mendatangi kerumunan wartawan yang meliput sidang itu.

 

Ia datang karena namanya disebut-sebut dalam putusan terhadap Anggodo. Dalam putusan disebutkan bahwa Eddy Soemarsono telah diberi uang oleh Anggodo sebesar Rp12 miliar terkait pengurusan kasus kakaknya, Anggoro Widjojo di KPK. Tapi majelis menyatakan yang dikabulkan Anggodo hanya senilai Rp2,5 miliar. "Saya mensinyalir telah terjadi praktek mafia hukum yang dilakukan oleh kubu Anggodo dengan mengkooptasi majelis hakim," tutur Eddy kepada wartawan.

 

Menurutnya, kooptasi tersebut terlihat ketika dirinya disertakan sebagai pihak yang turut bersama-sama memanipulasi upaya suap ke pimpinan KPK. Padahal, saat dirinya diperiksa KPK, tak satupun ditanyakan soal uang Anggodo. Atas dasar itu pula, dirinya yakin bahwa ada komunikasi antara Anggodo dengan majelis hakim, untuk melibatkan dirinya dalam perkara ini. "Kalau Ari Muladi jelas terima Rp5,1 miliar. Kalau saya tidak," tukasnya.

 

Ia menjelaskan, ada beberapa manipulasi yang dibacakan dalam putusan. Pertama, saat dirinya dinyatakan oleh hakim seolah-olah telah menerima uang. Padahal, lanjut Eddy, selama dirinya diproses selama empat bulan di kepolisian dan tiga bulan di KPK dan fakta di persidangan, dirinya tidak pernah terima uang apapun dari Anggodo. Tapi, yang terjadi malah sebaliknya. "Ini oleh hakim dengan berani dinyatakan saya terima uang. Ini manipulasi yang pertama," tukasnya.

 

Manipulasi kedua, urai Eddy, terkait kepergiannya ke Singapura. Ia berdalih, kepergian tersebut bukanlah inisiatif dirinya. Melainkan dari mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dibuktikan dengan pesan pendek (sms) dirinya ke Antasari.

 

Kemudian, manipulasi ketiga adalah seolah-olah Anggoro Widjojo mencari dirinya, padahal bukan. Yang benar, lanjut Eddy, keterangan saksi Irwan Nasution, yang menyatakan bahwa Anggodo mencari ‘jalur’ ke Antasari. Pertama kali melalui Irwan Nasution, karena tidak bisa, lalu mencari Eddy. "Tiga manipulasi ini setidaknya merupakan bahan yang mengindikasikan sebagai praktek mafia hukum," ujarnya.

 

Atas dugaannya itu Eddy berencana mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY), Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi dan KPK. Tapi dirinya tak mau mengumbar kapan akan dilakukan niat tersebut.

 

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mempelajari apakah menempuh upaya banding atau tidak mengenai tidak terbuktinya dakwaan kedua. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai putusan yang telah dikeluarkan hakim.

 

"Tetapi vonis pengadilan tipikor tingkat pertama ini menunjukkan menurut hakim terbukti mengenai permufakatan jahat percobaan penyuapan. Artinya, dari rentetan bukti-bukti yang dipaparkan di pengadilan menunjukkan bahwa memang tidak ada sesuatu yang sampai kepada pimpinan KPK," tuturnya.

 

Pihak KPK berjanji masih akan mengembangkan proses penyidikan kasus yang sedang disidiknya, terkait upaya menghalangi penyidikan KPK. "Perlu diketahui hingga saat ini kita sudah menetapkan AM (Ari Muladi) sebagai tersangka dalam proses penyidikan, kita lihat saja dari hasil pengembangan nanti seperti apa."

 

Pengembangan penyidikan ini, lanjut Johan, berlaku untuk semua orang, termasuk Eddy Soemarsono yang disebut-sebut dalam pertimbangan hakim. Namun, pihaknya baru bisa bergerak apabila alat bukti yang didapat sudah cukup. "Siapapun nanti, tetapi tetap kita berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk bisa seseorang menjadi tersangka, siapapun saya kira," pungkasnya.

Tags: