Mahupiki, Wadah ‘Jago’ Hukum Pidana dan Kriminologi
Komunitas

Mahupiki, Wadah ‘Jago’ Hukum Pidana dan Kriminologi

Mahupiki, bukan hanya untuk dosen, tetapi juga terbuka untuk para praktisi hukum dan mahasiswa.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa mahaguru di bidang hukum pidana dan kriminologi memang tercatat aktif dalam komunitas ini. Mereka, di antaranya, adalah Barda Nawawi (Universitas Diponegoro), Mardjono Reksodiputro (anggota Komisi Hukum Nasional, Guru Besar Universitas Indonesia), Andi Hamzah (Universitas Trisakti), dan kriminolog Universitas Indonesia Adrianus Meliala dan Roni Nitibaskara.

 

Dalam pidatonya, kala itu, Muladi sempat berkelakar bahwa yang menggantikannya memang harus seorang profesor. Ibaratnya, menurut Gubernur Lemhanas ini, doktor adalah kasta brahmana, master adalah kasta satria, dan sarjana adalah kasta sudra. “Jadi, yang sarjana cukup anggota biasa saja,” tuturnya disambut tawa 281 peserta kongres.

 

Namun, ini tentu hanya joke belaka. Romli menjelaskan bahwa setiap orang yang berkecimpung di dunia hukum pidana dan kriminologi boleh bergabung ke dalam komunitas ini, termasuk para mahasiswa. “Semua bisa. Mahasiswa, dosen terbuka semua, praktisi juga. Jumlah anggota sekarang mencapai seribu orang di seluruh dunia,” ujarnya.

 

Firman Wijaya, Anggota Mahupiki yang berasal dari praktisi hukum, mengatakan motivasinya bergabung ke dalam Mahupiki untuk berkontribusi kepada perbaikan hukum Indonesia, bukan hanya hukum pidana. Ia mengatakan Mahupiki tak hanya berbicara persoalan hukum pidana atau kriminologi seperti revisi KUHP atau KUHAP, tetapi juga reformasi hukum secara keseluruhan.

 

“Ada dua konsep pemahaman dan komitmen bersama. Saya sebagai praktisi melihat persoalan ini tak bisa diserahkan begitu saja kepada lembaga-lembaga struktural yang ada. Dengan berkumpul seperti ini akan lebih baik. Ini bisa menjadi sebuah gerakan,” jelas pria yang sehari-hari berprofesi sebagai advokat ini.

 

Dan Mahupiki membuktikan bahwa ia tak sekedar menjadi wadah kongko-kongko para akademisi, praktisi dan peminat hukum pidana dan kriminologi. Lewat beberapa seminar, diskusi dan forum ilmiah lain yang dibikin sendiri dan terkadang bekerjasama dengan lembaga lain, Mahupiki berusaha tetap menjaga tradisi menumbuhkembangkan ilmu hukum.

Tags: