Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel Langgar Hak Fundamental Rakyat Palestina
Mengadili Israel

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel Langgar Hak Fundamental Rakyat Palestina

Keberadaan Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional. Israel berkewajiban mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di wilayah Palestina yang diduduki agar rakyat Palestina harus dapat menjalankan haknya untuk menentukan nasib sendiri dan kewajiban Israel menghormati hak rakyat Palestina untuk itu.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto: ICJ
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda. Foto: ICJ

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) menyampaikan advisory opinion atas Konsekuensi Hukum yang timbul dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, pada Jum’at (19/7/2024) malam kemarin. Dalam nasihat hukum yang akhirnya dibacakan langsung oleh Presiden Mahkamah Hakim Nawaf Salam itu menyebutkan keberadaan Israel di Wilayah Palestina yang diduduki adalah melanggar hukum internasional.

“Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang tidak sah di wilayah Palestina yang Diduduki secepat mungkin. Negara Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru, dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki,” ujar Hakim Nawaf di Peace Palace, Den Haag, sebagaimana dilansir rilis resmi ICJ.

Baca Juga:

Dalam hal ini, negara Israel memiliki kewajiban untuk melakukan reparasi terhadap kerusakan yang terjadi oleh semua orang atau badan hukum yang terlibat di wilayah Palestina. Karena itu, ICJ menegaskan semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui sebagai situasi hukum yang timbul dari keberadaan negara Israel yang tidak sah di wilayah Palestina.

Dimana Israel tidak memberikan bantuan atau asistensi dalam mempertahankan situasi yang diciptakan oleh keberadaan negara Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina. Bagi organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengemban kewajiban untuk tidak mengakui sebagai situasi hukum yang timbul dari keberadaan negara Israel yang tidak sah di wilayah Palestina.

“PBB, dan khususnya Majelis Umum, yang meminta pendapat tersebut, dan Dewan Keamanan, harus mempertimbangkan modalitas yang tepat dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri secepat mungkin keberadaan negara Israel yang tidak sah di wilayah Palestina yang diduduki,” tegas ICJ.

Dengan menyimpulkan pengadilan memiliki yurisdiksi memberikan advisory opinion yang diminta dan tidak ada alasan untuk menolak permintaan tersebut, membuat ICJ menilai kebijakan-kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina itu. 

Tags:

Berita Terkait