Mahasiswa IPB Korban Penipuan Investasi Dapat Restrukturisasi Pinjaman Rp650,19 Juta
Terbaru

Mahasiswa IPB Korban Penipuan Investasi Dapat Restrukturisasi Pinjaman Rp650,19 Juta

OJK melihat kejadian yang menimpa mahasiswa IPB merupakan pelajaran dan catatan penting karena menimpa kalangan mahasiswa yang seharusnya sudah memiliki literasi keuangan yang baik.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.

Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman, dengan total pinjaman Rp650,19 juta (tagihan tertinggi Rp16,09 juta). Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

Rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending antara lain Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta, Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta, Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

Baca Juga:

“Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/ platform,” jelas Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi persnya, Senin (19/12).

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait