Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal
Utama

Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal

Antara lain mengenai GCG perusahaan yang maju IPO, regulasi seputar hukum pasar modal yang diterbitkan OJK, manajemen risiko pasar modal menurut ISO 31000:2018, dan masih banyak lagi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Dalam hukum pasar modal, GCG mungkin telah menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan. Mengingat keberadaannya sebagai “tata kelola” dari perusahaan secara internal. Akan tetapi saat ini, sektor pasar modal mulai terdampak pula dengan ESG (Environment, Social, Governance).

“GCG itu kan tata kelolanya agar taat hukum, taat aturan. Kalau ESG lebih (mengatur) ke keluarnya. Jadi isu untuk pemenuhan itu (ESG) memang sudah mulai ada (sekarang di Indonesia). Kalau ESG ini lebih ke komplemen mungkin, tapi kalau GCG mutlak di pasar modal.”

Sebagai catatan, bagi mahasiswa yang berkeinginan untuk meneliti seputar hukum pasar modal, mungkin akan sedikit kesulitan dengan literatur dalam negeri. Menjawab masalah ini, Andy berpesan supaya mahasiswa hukum lebih memperluas khazanah literatur dalam penelitian.

“Literatur untuk hukum pasar modal itu masih tergolong terbatas (bila dibandingkan dengan biang hukum lainnya). Bahkan, tidak semua kampus punya dosen pasar modal. Sementara Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sudah lama ada, bahkan pendiri PERADI. Padahal cukup membantu perekonomian nasional bidang pasar modal ini. Tapi dunia akademik kurang (mengkajinya, red), maka harus banyak cari literatur asing.”

Dengan harapan penelitian dapat terselesaikan baik, Andy menyampaikan agar mahasiswa lebih giat memantau regulasi pasar modal yang diterbitkan dalam bentuk POJK. “POJK itu dimonitor terus, banyak aturan yang baru. Baca buku juga soal pasar modal, silahkan cari literatur asing itu sudah banyak. Kaji ulang, lalu diskusikanlah. Pasar modal itu dunia yang luas. Sudah ada dari dulu, tapi kajiannya menurut saya masih sedikit di kampus-kampus hukum, jadi teman-teman mahasiswa silahkan (teliti)!”

Tags:

Berita Terkait