Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal
Utama

Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal

Antara lain mengenai GCG perusahaan yang maju IPO, regulasi seputar hukum pasar modal yang diterbitkan OJK, manajemen risiko pasar modal menurut ISO 31000:2018, dan masih banyak lagi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya. Foto: Istimewa
Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya. Foto: Istimewa

Guna menyelesaikan pendidikan tinggi hukum, mahasiswa tingkat akhir diharuskan menggarap tugas akhir. Bagi para calon Sarjana Hukum dalam hal ini mempunyai beberapa pilihan tugas akhir, salah satunya melalui skripsi. Salah satu bidang yang belum banyak dibahas mahasiswa hukum bidang hukum pasar modal yang perkembangannya dinamis dan eksistensinya berdampak terhadap perekonomian negara.

“Kalau membahas dunia hukum pasar modal di Indonesia, pertama kita lihat dari animo investor yang naik terus apalagi sejak Covid-19 kemarin. Dari sisi emiten, penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) juga naik terus bahkan mulai ada papan akselerasi,” ujar Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya ketika dijumpai Hukumonline, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Baca Juga:

Bukan tanpa sebab, memang pasar modal memegang peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Makanya, tak heran bila sektor pasar modal menjadi suatu topik yang menyimpan berbagai isu yang amat menarik untuk dibedah para mahasiswa hukum.

Terlebih dalam praktiknya, Andy menuturkan terdapat banyak sekali kasus di lingkup pasar modal yang bisa diangkat sebagai topik tugas akhir. Sebut saja mengenai kesiapan dan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan yang maju IPO; sejumlah regulasi seputar hukum pasar modal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI; manajemen risiko pasar modal menurut ISO 31000:2018; dan lain sebagainya.

“Menurut saya OJK sudah cukup bagus, komprehensif (regulasinya). Meski ada beberapa regulasi yang bisa dikaji mahasiswa. Tapi karena kita negara berkembang, apapun itu harus kita dorong. Supaya pasar modal bisa seperti di Singapura, Amerika Serikat. Apalagi animo masyarakat ini terus bertambah untuk investasi pasar modal. Bagaimanapun pasar modal ini relatif lebih nyaman,” terangnya.

Namun alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menyayangkan sebagian masyarakat yang belum teredukasi. “Banyak anak-anak muda yang masih FOMO (Fear Of Missing Out) akhirnya ikut-ikutan. Jadi bukan berdasarkan analisa. Ini perlu diedukasi. Selain itu, regulasi harus dibikin secara ketat sama OJK,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait