MA Ubah Struktur Pimpinan
Utama

MA Ubah Struktur Pimpinan

Penghapusan dua posisi ketua muda MA dalam rangka menuju penerapan sistem kamar secara penuh.

ASH/M-15
Bacaan 2 Menit

MA menyadari pentingnya keseimbangan antara kualitas penanganan perkara dan pembinaan dan pengawasan dalam organisasi. Pasalnya, MA adalah puncak pembinaan organisasi dan teknis yudisial sekitar 840 lebih pengadilan di Indonesia. 

Menurutnya, penyatuan rumpun pidana dan perdata tidak berarti mengurangi fokus dan perhatian dalam menangani perkara-perkara yang bersifat khusus. Seperti kasus korupsi, illegal fishing, niaga, hubungan industrial, dan sejenisnya.

“Semuanya akan diintegrasikan dalam kamar pidana dan perdata. Inipun tidak mengurangi fakta majelis hakim yang menangani perkara-perkara khusus itu tetap ahli di bidangnya, yang masing-masing ketua kamarnya dipegang Artidjo dan Suwardi,” tambah Ridwan.

Terpisah, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan (LeIP), Arsil mengamini bahwa struktur lama MA membuat proes penanganan perkara menjadi panjang. Ada sekira empat sampai lima tahap yang harus dilalui hingga suatu perkara diperiksa oleh hakim agung. Dengan adanya perubahan struktur ini, Arsil berharap akan mengurangi panjangnya birokrasi penanganan perkara.

“Perubahan struktur ini adalah impilkasi dari perubahan sistem kamar,” kata Arsil kepada hukumonline, Jumat (5/4).

Sistem kamar yang bakal berlaku efektif April 2014 ini, lanjut Arsil, tak cukup hanya diantisipasi dengan perubahan struktur pimpinan. Melainkan juga di tingkat kepaniteraan.

Selain itu, Arsil berharap masing-masing kamar rutin menggelar rapat pleno. Rapat itu bisa digunakan oleh masing-masing hakim agung anggota kamar untuk bertukar pikiran sebelum memutuskan suatu perkara. Dengan demikian diharapkan tujuan pembentukan sistem kamar agar ada konsistensi putusan MA, dapat tercapai. 

Tags: