Mahkamah Agung (MA) telah menghapus posisi jabatan ketua muda yakni ketua muda pidana khusus dan ketua muda perdata khusus dalam struktur. Kedua posisi itu dilebur menjadi satu dengan Ketua Muda Pidana yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata yang diketuai oleh Suwardi.
Ketua MA M Hatta Ali mengatakan alasan penghapusan kedua posisi strategis itu untuk memotong jalur birokrasi dalam struktur pimpinan MA. “Kita merestrukturisasi dan reorganisasi bagaimana caranya memintas jalur birokrasi,” ujar Hatta usai menghadiri pengambilan sumpah ketua MK di gedung MK, Jumat (5/4).
Menurut Hatta pelaksanaan struktur susunan pimpinan baru MA sudah dimulai. “Sekarang ini sudah kita mulai,” kata dia.
Susunan baru pimpinan MA
Ketua MA : Muhammad Hatta Ali |
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan penghapusan dua posisi ketua muda itu merupakan amanat cetak biru MA (2010-2035) dalam rangka menuju penerapan sistem kamar secara penuh.
“Ini untuk membangun organisasi MA yang lebih efisien, efektif untuk memastikan kepastian dan kesatuan hukum,” katanya.
Karena itu, struktur pimpinan MA ada tujuh kamar, sehingga struktur MA terdiri dari lima kamar menyangkut yudisial dan dua kamar menyangkut aspek nonyudisial.