MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana
Berita

MA Tinjau Ulang Batas Nilai Perkara Gugatan Sederhana

Nilai perkara di atas Rp200 juta kemungkinan bisa masuk gugatan sederhana.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Sekarang sejak berlakunya gugatan sederhana itu akhirnya kasus mikro banyak yang masuk. Utang-utang mikro yang selama ini tidak pernah diselesaikan masyarakat akhirnya diselesaikan,” tukasnya.

 

Ia juga menyebut lahirnya gagasan untuk membentuk sistem gugatan sederhana ini tak terlepas dari masukan-masukan dan hasil kerjasama MA dengan Federal Court Australia yang telah terjalin semenjak 3 tahun lalu (2017). Untuk diketahui, kerjasama Indonesia dalam pembaharuan ini telah dilakukan sejak tahun 2004 dan telah beberapa kali diperbaharui, terakhir diperbaharui pada tahun 2017.

 

Dalam sambutannya, Deputy Head of Mission Australian Embassy, HE Allaster Cox mengaku setelah selama lebih dari 2 dekade berkolaborasi mendorong reformasi hukum dan keadilan dengan MA, Indonesia menunjukkan perkembangan yang baik. Komparasi sistem peradilan antar Indonesia dan Australia juga dinilainya bukanlah merupakan bentuk duplikasi melainkan upaya untuk menemukan solusi terbaik.

 

Selain soal gugatan sederhana, Ia menyebut kemitraan Australia dengan MA juga meliputi banyak hal termasuk transparansi putusan, e-filing, reformasi kasus dan sebagainya. Reformasi peradilan yang baik, menurutnya harus dilakukan dengan pembentukan prosedur beracara baru yang lebih cepat dari sebelumnya. Sehingga juga dapat membantu peningkatan indeks kemudahan berusaha Indonesia.

 

“Kami merasa bangga bisa mendorong upaya reformasi hukum dan keadilan di Indonesia,” tukasnya.

 

Ketua Peradi kubu Fauzi, Fauzi Hasibuan yang kebetulan hadir dalam agenda yang sama juga menyampaikan support dan dorongannya kepada MA untuk melakukan reformasi kebijakan yang dapat mengisi kekosongan atau membuat suatu proses acara yang lebih sesuai dengan kondisi terbaru dunia peradilan (up to date) ketimbang HIR.

 

“Advokat jelas merupakan pihak yang terdampak, tapi selama itu positif tentu kita dukung,” tukasnya.

 

Tags:

Berita Terkait