MA Tetap Vonis Bahasyim 12 Tahun
Berita

MA Tetap Vonis Bahasyim 12 Tahun

Salah satu anggota majelis kasasi Bahasyim Leopold Luhut Hutagalung mengajukan pendapat berbeda.

ASh
Bacaan 2 Menit


Namun, dalam putusan kasasi ini Leo mengajukan pendapat berbeda. Menurut Leo dalam putusannya, perkara pencucian uang tidak layak masuk kewenangan pengadilan tipikor. Tetapi, majelis hakim berpendapat, dengan munculnya UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara pencucian uang bisa diadili di pengadilan tipikor. ”Jadi ada tugas kewenangan pengadilan tipikor, salah satunya pencucian uang,” kata Djoko.


Sebelumnya, Pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.

 

Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Bahasyim selama 12 tahun penjara dan merampas seluruh harta terdakwa senilai Rp60,9 miliar dan US$ 681.147 untk negara.

 

Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. 

Tags: