MA Tetap Vonis Bahasyim 12 Tahun
Berita

MA Tetap Vonis Bahasyim 12 Tahun

Salah satu anggota majelis kasasi Bahasyim Leopold Luhut Hutagalung mengajukan pendapat berbeda.

ASh
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung. Foto: SGP
Mahkamah Agung. Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian kasasi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak dan Bappenas, Bahasyim Assiffie karena memang ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.


Namun demikian pengabulan kasasi ini dianggap “bodong” karena Bahasyim tetap dihukum 12 tahun penjara. “Jadi sama dengan putusan PT, hanya dipecah. Jadi ini dikabulkan karena ada kesalahan penerapan hukum, tapi isitilahnya kabul ‘bodong’,” kata ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko, saat dikonfirmasi di Gedung MA Jakarta, Rabu (30/11).


Djoko menegaskan di tingkat kasasi MA, putusan PT Tipikor Jakarta dibatalkan dan majelis kasasi Tipikor MA mengadili sendiri. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, Bahasyim dihukum selama 12 tahun penjara dengan merampas seluruh harta terdakwa Bahasyim Assifie senilai Rp 60,9 miliar dan US$ 681.147 untuk negara.


Menurut Djoko Bahasyim tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Namun, mengingat ancaman pidananya tidak sejenis, maka berdasarkan Pasal 66 KUHP hukumannya harus dijatuhkan masing-masing.


Hukumannya dijatuhkan terpisah, perkara tipikornya dihukum 6 tahun, lalu pencucian uangnya 6 tahun. Dendanya, masing-masing Rp500 juta, total Rp1 miliar. “Jadi tetap sama, tetapi dipecah,” kata Djoko.


Djoko menegaskan pemisahan hukuman ini karena majelis kasasi memberikan pertimbangan, hanya terjadi kesalahan penerapan pemidanaan. Karena itu sesuai Pasal 66 KUHP perkara tipikor dan pencucian uang, penghukumannya harus dipisah. ”Ini masalah hukum, masalah prinsip sekalipun begitu,” kata Djoko.


Putusan ini dijatuhkan pada 31 Oktober 2011 lalu, oleh majelis kasasi tipikor, dipimpin Djoko Sarwoko dengan anggota hakim ad hoc tingkat MA, MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.


Namun, dalam putusan kasasi ini Leo mengajukan pendapat berbeda. Menurut Leo dalam putusannya, perkara pencucian uang tidak layak masuk kewenangan pengadilan tipikor. Tetapi, majelis hakim berpendapat, dengan munculnya UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, perkara pencucian uang bisa diadili di pengadilan tipikor. ”Jadi ada tugas kewenangan pengadilan tipikor, salah satunya pencucian uang,” kata Djoko.


Sebelumnya, Pada 2 Februari lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar aset-aset Bahasyim, termasuk uang senilai Rp 64 miliar dirampas oleh negara.

 

Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Bahasyim selama 12 tahun penjara dan merampas seluruh harta terdakwa senilai Rp60,9 miliar dan US$ 681.147 untk negara.

 

Majelis Hakim menilai, Bahasyim terbukti bersalah melanggar Pasal 1 huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor. Mantan pejabat pajak dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang selama menjabat sejak 2004-2010 yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 64 miliar. 

Tags: