MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Aktual

MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan Pasal 4 ayat 3 tersebut.

 

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7 huruf g Peraturan KPU itu disebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

Namun, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Tags: