MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Aktual

MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MA Terima Tiga Uji Materi Peraturan KPU Larangan Mantan Koruptor Nyaleg
Hukumonline

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengungkapkan pihak Kepaniteraan MA sudah menerima tiga berkas permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota.

 

"Sudah ada tiga (pemohon uji materi Peraturan KPU) yang masuk ke Kepaniteraan MA. Tapi saya belum tahu pasal yang diuji itu pasal berapa, karena ini baru masuk dan baru diberi nomor (pendaftaran)," kata dia." kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Selasa (10/7/2018) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Peraturan KPU yang Larang Caleg Mantan Koruptor Bakal Diuji ke MA

 

"Tapi saya belum tahu pasal yang diuji itu pasal berapa, karena ini baru masuk dan baru diberi nomor (pendaftaran)," kata dia.

 

Adapun para pemohon untuk tiga perkara uji materi PKPU adalah Wa Ode Nurhayati, Muhammad Taufik, dan Djekmon Amisi.

 

Bila berkas permohonan sudah dilengkapi dan teregistrasi, maka pimpinan MA akan segera menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Dan majelis hakim diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara uji materi tersebut hingga putusan.

 

"Karena waktu yang singkat, maka prosesnya sederhana, lagipula yang diuji adalah normanya bukan dalil dan alasannya," kata Abdullah.

 

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPU itu disebutkan Partai Politik yang melaksanakan seleksi calon legislatif tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

 

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e) partai politik juga harus menandatangani dan melaksanakan pakta integritas terkait ketentuan Pasal 4 ayat 3 tersebut.

 

Sementara syarat bakal calon anggota legislatif, sesuai dengan pasal 7 huruf g Peraturan KPU itu disebutkan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

 

Namun, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, “Seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Tags: