MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan
Berita

MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan

MA berharap polemik pelaksanaan eksekusi dalam kasus GKI dan Usakti tidak berlarut-larut.

ASh
Bacaan 2 Menit


“Itulah yang menjadi masalah dan menjadi sorotan internasional. Ya, sebaiknya dilaksanakan,” saran Harifin, Kamis kemarin (17/11).


Harifin menilai langkah Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang menawarkan relokasi tempat baru tidak tepat. “Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin,” katanya.

 

Untuk diketahui, awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membekukan IMB GKI Taman Yasmin. Lalu, pihak panitia pembangunan GKI membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menggugat ke PTUN Bandung. PTUN Bandung memutuskan mengabulkan gugatan GKI Taman Yasmin yang kemudian dikuatkan PTTUN DKI Jakarta.

 

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Bogor mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Pada Desember 2010, MA menguatkan putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat keputusan pembekuan IMB GKI Yasmin. Artinya, IMB tetap dinyatakan sah, sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu. Namun, hingga kini putusan itu belum sepenuhnya terlaksana.

 

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi dalam terkatung-katungnya pelaksanaan putusan MA terkait sengketa status kepemilikan Usakti yang memenangkan pihak Yayasan Usakti. Bahkan, persoalan ini diadukan ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu lantaran pihak yayasan menilai Ketua PN Jakbar tak lagi mengambil langkah untuk mengeksekusi ulang setelah upaya eksekusi sebelumnya dihadang massa.

 

Selain itu, persoalan ini berimbas pada keabsahan lulusan Usakti yang telah diwisuda pada April dan Oktober 2011 lalu. Sebab, ijazah mereka masih ditandatangani oleh Rektor Thoby Mutis yang telah dinyatakan bukan sebagai Rektor Usakti yang sah dan tidak boleh menjalankan tri darma perguruan tinggi berdasarkan putusan kasasi MA tertanggal 28 September 2010.

Tags: