MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan
Berita

MA Tak Bisa Intervensi Eksekusi Putusan

MA berharap polemik pelaksanaan eksekusi dalam kasus GKI dan Usakti tidak berlarut-larut.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) sarankan Wali Kota Bogor  laksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin. Foto: SGP
Ketua MA Harifin A Tumpa (kanan) sarankan Wali Kota Bogor laksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin. Foto: SGP

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial Ahmad Kamil mengatakan MA tak bisa memaksakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Hal itu merupakan kewenangan pengadilan negeri (PN) di bawah pengawasan pengadilan tinggi (PT).  

 

“MA sudah memutus, selanjutnya terserah PN bagaimana melaksanakan eksekusi itu, MA tidak bisa mencampuri urusan pelaksanaan eksekusi itu karena merupakan kewenangan PN di bawah pengawasan PT,” kata Kamil di gedung MA, Jum’at (18/11).

 

Pernyataan itu menjawab beberapa pelaksanaan eksekusi putusan yang dinilai mandek. Seperti eksekusi putusan kasasi terkait sengketa kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) yang hingga kini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh Ketua PN Jakarta Barat. Terakhir, putusan kasasi kasus keberadaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor.

 

Kamil menegaskan bahwa MA “lepas tangan” terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Itu terserah bagaimana PN mengeksekusinya, nanti jika MA mengeluarkan ‘surat sakti’ terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, nanti malah dikritik lagi,” tegasnya. 

 

Menurutnya, setiap proses pelaksanaan eksekusi harus ada permohonan eksekusi kepada PN baik eksekusinya bersifat sukarela maupun memaksa. “Memang pelaksanaan eksekusi seringkali menemui hambatan di lapangan dengan beragam persoalan,” katanya.                

 

Meski demikian, ia meminta semua pihak menghormati setiap pelaksanaan putusan, seperti pelaksanaan eksekusi kasus Usakti dan GKI Taman Yasmin. “Kita gundah jika putusan pengadilan sulit dilaksanakan, kita berharap terhambatnya pelaksanaan eksekusi dalam kasus GKI dan Usakti tidak berlarut-larut dan akan ada penyelesaian,” harapnya.

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menyarankan Wali Kota Bogor  melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat. Menurut Harifin, jika Wali Kota Bogor tidak melaksanakan putusan MA terkait GKI Yasmin, justru dapat menyebabkan kerukunan umat beragama Indonesia disorot dunia internasional. 


“Itulah yang menjadi masalah dan menjadi sorotan internasional. Ya, sebaiknya dilaksanakan,” saran Harifin, Kamis kemarin (17/11).


Harifin menilai langkah Wali Kota Bogor, Diani Budiarto yang menawarkan relokasi tempat baru tidak tepat. “Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin,” katanya.

 

Untuk diketahui, awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membekukan IMB GKI Taman Yasmin. Lalu, pihak panitia pembangunan GKI membawa persoalan ini ke jalur hukum dengan menggugat ke PTUN Bandung. PTUN Bandung memutuskan mengabulkan gugatan GKI Taman Yasmin yang kemudian dikuatkan PTTUN DKI Jakarta.

 

Tak puas dengan putusan itu, Pemkot Bogor mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Pada Desember 2010, MA menguatkan putusan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang memerintahkan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut surat keputusan pembekuan IMB GKI Yasmin. Artinya, IMB tetap dinyatakan sah, sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu. Namun, hingga kini putusan itu belum sepenuhnya terlaksana.

 

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi dalam terkatung-katungnya pelaksanaan putusan MA terkait sengketa status kepemilikan Usakti yang memenangkan pihak Yayasan Usakti. Bahkan, persoalan ini diadukan ke Komisi III DPR beberapa waktu lalu lantaran pihak yayasan menilai Ketua PN Jakbar tak lagi mengambil langkah untuk mengeksekusi ulang setelah upaya eksekusi sebelumnya dihadang massa.

 

Selain itu, persoalan ini berimbas pada keabsahan lulusan Usakti yang telah diwisuda pada April dan Oktober 2011 lalu. Sebab, ijazah mereka masih ditandatangani oleh Rektor Thoby Mutis yang telah dinyatakan bukan sebagai Rektor Usakti yang sah dan tidak boleh menjalankan tri darma perguruan tinggi berdasarkan putusan kasasi MA tertanggal 28 September 2010.

Tags: