“Hakim anggota ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang telah dijatuhkan tingkat pertama terlalu ringan. Karenanya, Terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat yaitu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim Jeldi dalam kesimpulan pendapat berbedanya.
Sebelumnya, Sapriyanto Refa yang menjadi salah satu kuasa hukum Fredrich tidak bisa berkomentar mengenai putusan banding ini. Ia beralasan karena sudah tidak lagi menangani perkara tersebut.