MA Perberat Vonis Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Bui
Berita

MA Perberat Vonis Fredrich Yunadi Jadi 7,5 Tahun Bui

Majelis berkeyakinan Pengacara mantan Ketua DPR itu terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan merekayasa kecelakaan kendaraan yang ditumpangi oleh Setya Novanto dengan maksud (opzet als oogmerk) agar klien-nya luput dari pemeriksaan dan penahanan KPK.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Tak hanya itu, Takdir beralasan putusan PT DKI terhadap hukuman badan Fredrich masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 12 tahun penjara. Apalagi, kata dia, putusan PT DKI ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) dari salah satu anggota majelisnya yang meminta agar Fredrich divonis 10 tahun penjara. “Karena itu, kami setuju dengan alasan dissenting itu,” katanya.    

 

Fredrich dianggap tetap terbukti melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hanya saja, putusan PT DKI Jakarta terhadap Fredrich Yunadi itu tidak bulat. Salah satu hakim Jeldi Ramadhan mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion)yang menyimpulkan seharusnya Fredrich divonis 10 tahun penjara agar memenuhi rasa keadilan.

 

Alasannya, Fredrich seharunya menyadari Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang sesuai Pasal 5 UU No.18 Tahun 2013 tentang Advokat, berstatus penegak hukum yang salah satu perangkat dalam proses peradilan (criminal justice system) yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum dan keadilan.

 

“Menimbang bahwa dalam menegakkan hukum dan keadilan bersama aparat penegak hukum lainnya dalam membela kliennya seorang advokat seharusnya tetap menghormati fungsi, tugas, dan wewenang masing masing dan selalu koordinasi horizontal dan vertikal secara berkala dan berkesinambungan,” ujar Hakim Jeldi.

 

“Menimbang, dalam menjalankan profesinya dalam membela kliennya terdakwa telah melakukan kebohongan mulai dari keberadaan kliennya sampai dengan rekayasa kecelakaan secara sistematis dan direncanakan,” demikian salah satu pertimbangan hakim Jeldi dalam putusan banding ini.

 

Perbuatan Fredrich dalam fakta persidangan terlihat nyata mempunyai niat jahat (mens rea). Hal itu terbukti dalam perbuatannya (actus reus) yang berusaha sedemikian rupa untuk membela kliennya yaitu Setya Novanto. Atas dasar itu, Hakim Jeldi mempertanyakan dimana kapasitas Fredrich sebagai bagian dari salah satu perangkat proses peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Tetapi fakta hukumnya Fredrich justru malah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait