MA Mengganjar Tommy dengan Hukuman 18 Bulan Penjara
Berita

MA Mengganjar Tommy dengan Hukuman 18 Bulan Penjara

Jakarta, hukumonline. Hoki Hutomo Mandala Putra alis Tommy Soeharto agaknya sedang tidak bagus. Nama putra bungsu mantan Presiden Soeharto baru saja dikaitkan dengan aksi peledakan Gedung BEJ. Kini, MA memberikan ganjaran hukuman penjara 18 bulan penjara dalam kasus Goro. Ada apa?

Tri/Muk/APr
Bacaan 2 Menit

Ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, penasehat hukum Tommy dalam kasus Goro, Nadirman Munir, membenarkan adanya putusan tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas putusan.

Nadirman menyatakan bahwa putusan tersebut lebih didasarkan adanya tekanan politik. Apabila sudah diterima berkasnya, pihaknya akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut.

Memang berdasarkan Pasal 263 (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung.

Namun, haruslah diperhatikan bahwa pengajuan PK ini hanya dapat diajukan jika terdapat suatu keadaan baru (novum) yang menimbulkan dugaan kuat. Jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan ataupun tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terdakwa akan dijatuhi putusan yang lebih ringan.

Kita tunggu saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH. Sesuai dengan pasal 270 KUHAP, jaksa  adalah orang yang akan menjalankan putusan kasasi tersebut jika salinan surat putusan tersebut telah diterimanya. Dan Tommy menunggu eksekusi jaksa.

Tags: